oleh : Inamul Haqqi Hasan*

Pendahuluan : Para Pendusta Agama
Tahukah kamu (orang) yang mendustakan agama?
Itulah orang yang menghardik anak yatim
dan tidak menganjurkan memberi makan orang miskin. (Al Ma’un 1-3)

Surat Al Ma’un, mungkin sebuah sebuah surat yang sudah dihafal oleh murid- murid TK, khususnya yang berbasis Islam. Tidak terlalu susah untuk menghafalnya, hanya 7 ayat pendek-pendek. Namun, jika dipahami lebih dalam, sesungguhnya surat ini membawa misi kemanusiaan Islam yang amat kuat. Sampai-sampai Sayyid Quthb menyebutnya sebagai memecahkan hakikat besar yang hampir mendominasi pengertian iman dan kufur secara total. Tidak ada yang lebih jelas dan lebih tegas daripada ketiga ayat ini dalam menetapkan hakikat yang mencerminkan ruh aqidah dan tabiat agama ini dengan cermin yang lebih tepat. (Sayyid Quthb dalam Tafsir Fi Zilalil Qur’an, dikutip dari Said Tuhuleley, 2010). Ketiga ayat yang dimaksud Quthb adalah ayat 1-3 surat Al Ma’un, di mana di dalamnya menjelaskan siapa pendusta agama. Kriteria pendusta agama yang pertama adalah orang yang menghardik anak yatim, dan kriteria kedua adalah yang tidak menganjurkan memberi makan orang miskin. Menariknya, di sana terdapat kata “menganjurkan”, tidak langsung memberi makan orang miskin. Ahmad Mustafa Al Maraghy dalam kitab tafsir Al Maraghy menjelaskan bahwa jika kita mampu memberi makan orang miskin maka kewajiban kita adalah memberi, tetapi jika kita tidak mampu maka kewajiban kita adalah menganjurkan bagi yang mampu untuk memberi makan orang miskin.

Mari kita tarik dasar pemikiran di atas pada pembahasan yang lebih luas. Usaha-usaha menolong orang miskin pada era sekarang ini, tidak cukup dengan cara-cara konvensional memberi sejumlah uang atau sembako kepada beberapa orang miskin saja. Begitu juga usaha untuk menganjurkan memberi orang miskin, harus mengalami pembaruan agar hasilnya menyeluruh. Karena sesungguhnya yang ada di hadapan kita bukan hanya kemiskinan, tetapi juga pemiskinan, yang secara sederhana dapat diartikan dengan proses sistematik yang mengakibatkan orang lain menjadi miskin. Apalagi pada era globalisasi ini, ia telah mengakibatkan pengambilalihan kakuasaan negara untuk melakukan regulasi oleh kekuatan korporasi-korporasi transnasional. Globalisasi telah menciptakan “keyatiman” dan “kepiatuan” baru, yaitu yatim sosial dan budaya karena proses alienasi, serta yatim ekonomi dan politik karena proses marjinalisasi dan dominasi. Ketidakmampuan atau keengganan negara untuk melindungi (to protect) dan memenuhi (to fulfill) hak warga negaranya dan untuk mengatur kebijakan publiknya di berbagai bidang yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat, semakin lama semakin dilucuti oleh rezim liberalisasi yang berpihak pada modal (Habib Chirzin, 2010).

Secara materi, pemiskinan sudah tentu mengakibatkan semakin besarnya angka kemiskinan, entah apapun patokan statistiknya. Lebuh jauh dari itu, secara mental telah mengakibatkan adanya mental “trimo ing pandum” pada kalangan “kelas menengah ke bawah” (ameliorasi dari kata “kaum miskin”). Kondisi ini tentu semakin menjauhkan cita-cita masyarakat madani, masyarakat yang secara sosial ekonomi berdaulat, otonom, merdeka. Oleh karenanya, diperlukan ‘double action’ yang terorganisir dengan baik. Aksi yang pertama adalah aksi kultural berupa pemberdayaan masyarakat. Sedangkan aksi kedua adalah aksi struktural berupa advokasi. Tulisan ini merupakan sebuah sumbangan pemikiran bagi gerakan-gerakan mehasiswa.

Pemberdayaan Masyarakat : Modal Besar
Pemberdayaan adalah upaya bersama yang dilakukan secara aktif untuk membangun kemampuan dan penguasaan atas sumber ekonomi, sosial, budaya, dan kekayaan alam. Upaya pemberdayaan adalah kegiatan yang dilakukan sendiri agar bebas dari peminggiran dan dominasi. (Habib Chirzin, 2010). Upaya pemberdayaan masyarakat sekarang ini telah dilakukan beberapa organisasi masyarakat, dengan format maupun strategi masing-masing. Umumnya berupa pendidikan dan pendampingan teknis. ‘Aisyiyah misalnya, organisasi perempuan yang merupakan bagian dari Persyarikatan Muhammadiyah ini mempunyai konsep Qaryah Thayyibah. Berupa desa-desa yang dibina dalam bidang keagamaan dan bidang sosial ekonomi, bahkan hingga pendidikan politik. Hingga kini telah lebih dari 280 desa di seluruh Indonesia yang menjadi desa binaan Aisyiyah. Di bidang ekonomi, beberapa desa binaan tersebut telah mampu menjadi sentra produksi makanan maupun kerajinan tertentu, yang tentu saja akan mengarah pada kedaulatan ekonomi penduduk desa tersebut.

Untuk melakukan pemberdayaan masyarakat memang perlu kekuatan ‘modal’ tersendiri. Sayangnya, gerakan mahasiswa umumnya tidak cukup mempunyai ‘modal’ tersebut. Seringkali yang dilakukan gerakan mahasiswa adalah kegiatan bakti sosial model ‘minyak kayu putih’. Kegiatan memberi bantuan yang efeknya hanya kecil dan tidak bertahan lama. Kegiatan tersebut sesungguhnya sebatas melatih kepekaan sosial. Artinya, dampak yang muncul utamanya justru bagi mahasiswa itu sendiri, bukan bagi masyarakat. Atau sekedar menjadi pembuktian bahwa mereka mempunyai jiwa sosial, berfoto bersalaman dengan kepala desa sembari memegang sebungkus sembako dengan latar belakang bendera organisasi, itu sudah cukup memuaskan. Sedangkan bagi warga desa yang dibantu, sejatinya kedatangan orang-orang pintar itu tidak terlalu “berdampak sistemik” (meminjam istilah yang kini sedang tren). Namun, tidak perlu apatis terhadap kegiatan tersebut, sekurang-kurangnya kegiatan semacam ini masih positif, dan semoga saja menjadi awal atau latihan jika suatu saat mempunyai modal sosial yang mencukupi.

Advokasi : Agar tak Menjadi Pendusta Agama
Menurut Mansour Faqih, Alm., dkk, advokasi adalah usaha sistematis dan terorganisir untuk mempengaruhi dan mendesakkan terjadinya perubahan dalam kebijakan publik secara bertahap-maju (incremental). Julie Stirling mendefinisikan advokasi sebagai serangkaian tindakan yang berproses atau kampanye yang terencana/terarah untuk mempengaruhi orang lain yang hasil akhirnya adalah untuk merubah kebijakan publik. Sedangkan menurut Sheila Espine-Villaluz, advokasi diartikan sebagai aksi strategis dan terpadu yang dilakukan perorangan dan kelompok untuk memasukkan suatu masalah (isu) kedalam agenda kebijakan, mendorong para pembuat kebijakan untuk menyelesaikan masalah tersebut, dan membangun basis dukungan atas kebijakan publik yang diambil untuk menyelesaikan masalah tersebut (Adnan, 2005).

Jika dikembalikan ke dasar pemikiran tulisan ini, menurut penulis advokasi merupakan bentuk kekinian dari usaha menganjurkan memberi makan orang miskin, bagi sebuah gerakan mahasiswa. Artinya, jika sebuah gerakan mahasiswa masih kesusahan melakukan pemberdayaan masyarakat, gerakan mahasiswa tersebut haruslah melakukan advokasi, khususnya advokasi untuk memperjuangkan keadilan sosial (Mansour Faqih menyebutnya dengan istilah “advokasi keadilan sosial”). Atau jika dalam pengelempokan advokasi, yang seharusnya dilakukan gerakan mahasiswa adalah advokasi kelas, yaitu advokasi untuk menjamin terpenuhinya hak-hak warga negara dalam menjangkau sumber atau memperoleh kesempatan-kesempatan. (Edi Suharto, 2006).

Untuk itu, kader-kader gerakan mahasiswa harus memiliki kesadaran (self-awareness) terhadap kondisi sosial masyarakat, sekaligus harus mengetahui pengetahuan tentang kebijakan publik. Namun, sepertinya dua hal tersebut untuk saat ini cukup susah hadir. Hal ini dikarenakan sistem pendidikan yang sejak sekolah dasar hingga perguruan tinggi berlaku sebagai “tempat karantina”. Ia mengurung siswa-siswanya dalam sekolah yang dipenuhi dengan aturan-aturan anti kebebasan dan menjauhkan penghuninya dari realita sosial. Kondisi tersebut semakin diperparah dengan ideologi efisiensi yang mengkotak-kotakkan ilmu ke dalam spesialisasi dan superspesialisasi (Adi Sasono, 2010). Seolah melakukan pekerjaan-pekerjaan sosial, baik itu pemberdayaan maupun advokasi, bagi pelajar dan mahasiswa adalah sesuatu yang bertentangan dengan tujuan lembaga pendidikan yang semata-mata ingin mencetak lulusan sesuai keinginan pasar, khususnya korporasi-korporasi raksasa dunia. Dalam kondisi ini, seorang mahasiswa punya keinginan masuk ke dalam sebuah gerakan mahasiswa sudah sesuatu yang layak disyukuri.

Penutup : Harapan bagi Gerakan Mahasiswa
Bagaimanpun kondisinya, sebuah gerakan mahasiswa haruslah tetap bertahan untuk mengayuh di tengah kesengsaraan umum (meminjam judul makalah Said Tuhuleley). Mahasiswa sebagai insan yang (semestinya) well-educated sekaligus well-informed, sudah menjadi modal sosial yang cukup sekurang-kurangnya untuk menganjurkan memberi makan orang miskin dalam model kekinian. Tugas gerakan mahasiswa selanjutnya adalah memberikan kesadaran akan realita, untuk menumbuhkan “kegelisahan-kegelisahan” pada jiwa-jiwa para makhluk entelek itu. Setelah itu muncul, selanjutnya tinggal mengorganisir, mengatur strategi, dan seterusnya.
Semoga sumbangan pemikiran yang tidak terlalu ‘wah’ ini dapat bermanfaat.
–Hanya Allah Yang Mengetahui secara Pasti –

*Penulis adalah staff divisi Media dan Advokasi Kauman Institute for civil society, mantan Ketua Bidang Keilmuan PK IMM UGM 2008-2009.

Daftar Inspirasi
Adnan. 2005. Strategi Advokasi. http://penghunilangit.blogspot.com/2005/08/strategi-advokasi.html, 9 Februari 2010.
Chirzin, Habib. Pemberdayaan Masyarakat : Tajdid Sosial Muhammadiyah di Tengah Globalisasi. Makalah disampaikan dalam Seminar dan Lokakarya Nasional Pra-Muktamar Satu Abad Muhammadiyah. Universitas Ahmad Dahlan, 6 Februari 2010.
Markus, Sudibyo et al. 2009. Masyarakat Islam yang Sebenar-benarnya: Sumbangan Pemikiran. Malang : Civil Islamic Institute.
Sasono, Adi. Menegakkan Kedaulatan Rakyat dalam Era Kompetisi Global. Makalah disampaikan dalam Seminar dan Lokakarya Nasional Pra-Muktamar Satu Abad Muhammadiyah. Universitas Ahmad Dahlan, 6 Februari 2010.
Sugiartoto, Agus Dody. Dasar-Dasar Advokasi. Presentasi disampaikan dalam Pembelajaran Kritis Kader Aktivis Gerakan.
Suharto, Edi. Filosofi dan Peran Advokasi dalam Mendukung Program Pemberdayaan Masyarakat. Makalah disampaikan dalam pelatihan Peran Pesantren Darut Tauhid dalam Menangani Kemiskinan di Bandung. Darut Tauhid Bandung, 17 Januari 2006.
Tuhuleley, Said. Mengayuh di Tengah Kesengsaraan Umum. Makalah disampaikan dalam Seminar dan Lokakarya Nasional Pra-Muktamar Satu Abad Muhammadiyah. Universitas Ahmad Dahlan, 6 Februari 2010.

You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.
5 Responses
  1. haqqi says:

    lhah, baru masuk sekarang… ya, matur nuwun…

    kamu kan punya akun web ini. upload sendiri aja gpp haq..

  2. Ozy says:

    Kiri Islam……ha2

  3. sangat menarik, terima kasih

  4. khairul anwar says:

    okey, tapi siapkah kita agen untuk meneruskan cita – cita KH. Ahmad Dahlan itu jangan hanya diomongan saja tapi realisasinya tidak buktikan kepada semua masyarakat baik itu NU maupun Muhammadiyah bahwa MUhammadiyah milik semuanya.

  5. [...] Untuk melakukan pemberdayaan masyarakat memang perlu kekuatan ‘modal’ tersendiri. Sayangnya, gerakan mahasiswa umumnya tidak cukup mempunyai ‘modal’ tersebut. Seringkali yang dilakukan gerakan mahasiswa adalah kegiatan bakti sosial model ‘minyak kayu putih’. Kegiatan memberi bantuan yang efeknya hanya kecil dan tidak bertahan lama. Kegiatan tersebut sesungguhnya sebatas melatih kepekaan sosial. Artinya, dampak yang muncul utamanya justru bagi mahasiswa itu sendiri, bukan bagi masyarakat. Atau sekedar menjadi pembuktian bahwa mereka mempunyai jiwa sosial, berfoto bersalaman dengan kepala desa sembari memegang sebungkus sembako dengan latar belakang bendera organisasi, itu sudah cukup memuaskan. Sedangkan bagi warga desa yang dibantu, sejatinya kedatangan orang-orang pintar itu tidak terlalu “berdampak sistemik” (meminjam istilah yang kini sedang tren). Namun, tidak perlu apatis terhadap kegiatan tersebut, sekurang-kurangnya kegiatan semacam ini masih positif, dan semoga saja menjadi awal atau latihan jika suatu saat mempunyai modal sosial yang mencukupi. ( Lihat : Inamul Haqqi Hasan, Al-Maun dan Gerakan Mahasiswa) [...]

Leave a Reply

XHTML: You can use these tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>