oleh Inamul Haqqi Hasan
Salah satu saat Muhammadiyah ‘naik’ di media massa adalah ketika menjelang Ramadhan dan Idul Fitri. Pasalnya, Muhammadiyah yang memakaimetode hisab terkenal selalu mendahului pemerintah yang memakai metode rukyatdalam menentukan masuknya bulan Qamariah. Hal ini menyebabkan ada kemungkinan 1Ramadhan dan 1 Syawwal versi Muhammadiyah berbeda dengan pemerintah. Dan halini pula yang menyebabkan Muhammadiyah banyak menerima kritik, mulai dari tidakpatuh pada pemerintah, tidak menjaga ukhuwah Islamiyah, hingga tidak mengikutiRasullullah Saw yang jelas memakai rukyat al-hilal. Bahkan dari dalam kalanganMuhammadiyah sendiri ada yang belum bisa menerima penggunaan metode hisab ini.
Umumnya, mereka yang tidak dapat menerima hisab karenaberpegang pada salah satu hadits yaitu “Berpuasalah kamu karenamelihat hilal dan bebukalah (idul fitri) karena melihat hilal pula. Jika bulanterhalang oleh awan terhadapmu, maka genapkanlah bilangan bulan Sya’bantigapuluh hari” (HR Al Bukhari dan Muslim). Hadits tersebut (dan jugacontoh Rasulullah Saw) sangat jelas memerintahkan penggunaan rukyat, hal itulahyang mendasari adanya pandangan bahwa metode hisab adalah suatu bid’ah yangtidak punya referensi pada Rasulullah Saw. Lalu, mengapa Muhammadiyah bersikukuhmemakai metode hisab? Berikut adalah alasan-alasan yang saya ringkaskan darimakalah Prof. Dr. Syamsul Anwar, M.A. yang disampaikan dalampengajian Ramadhan 1431H PP Muhammadiyah di Kampus Terpadu UMY.
Hisab yang dipakai Muhammadiyah adalah hisab wujud al hilal,yaitu metode menetapkan awal bulan baru yang menegaskan bahwa bulan Qamariahbaru dimulai apabila telah terpenuhi tiga parameter: telah terjadi konjungsiatau ijtimak, ijtimak itu terjadi sebelum matahari terbenam, dan pada saatmatahari terbenam bulan berada di atas ufuk. Sedangkan argumen mengapaMuhammadiyah memilih metode hisab, bukan rukyat, adalah sebagai berikut.
Pertama, semangat Al Qur’an adalahmenggunakan hisab. Hal ini ada dalam ayat “Matahari dan bulan beredarmenurut perhitungan” (QS 55:5). Ayat ini bukan sekedarmenginformasikan bahwa matahari dan bulan beredar dengan hukum yang pastisehingga dapat dihitung atau diprediksi, tetapi juga dorongan untukmenghitungnya karena banyak kegunaannya. Dalam QS Yunus (10) ayat 5 disebutkanbahwa kegunaannya untuk mengetahi bilangan tahun dan perhitungan waktu.
Kedua, jika spirit Qur’an adalah hisabmengapa Rasulullah Saw menggunakan rukyat? Menurut Rasyid Ridha dan Mustafa AzZarqa, perintah melakukan rukyat adalah perintah ber-ilat (beralasan). Ilatperintah rukyat adalah karena ummat zaman Nabi saw adalah ummat yang ummi,tidak kenal baca tulis dan tidak memungkinkan melakukan hisab. Ini ditegaskanoleh Rasulullah Saw dalam hadits riwayat Al Bukhari dan Muslim,“Sesungguhnya kami adalah umat yang ummi; kami tidak bisa menulis dantidak bisa melakukan hisab. Bulan itu adalah demikian-demikian. Yaknikadang-kadang dua puluh sembilan hari dan kadang-kadang tiga puluh hari”..Dalam kaidah fiqhiyah, hukum berlaku menurut ada atau tidak adanya ilat. Jikaada ilat, yaitu kondisi ummi sehingga tidak ada yang dapat melakukan hisab,maka berlaku perintah rukyat. Sedangkan jika ilat tidak ada (sudah ada ahlihisab), maka perintah rukyat tidak berlaku lagi. Yusuf Al Qaradawi menyebutbahwa rukyat bukan tujuan pada dirinya, melainkan hanyalah sarana. MuhammadSyakir, ahli hadits dari Mesir yang oleh Al Qaradawi disebut seorang salafimurni, menegaskan bahwa menggunakan hisab untuk menentukan bulan Qamariahadalah wajib dalam semua keadaan, kecuali di tempat di mana tidak ada orangmengetahui hisab.
Ketiga, dengan rukyat umat Islam tidakbisa membuat kalender. Rukyat tidak dapat meramal tanggal jauh ke depan karenatanggal baru bisa diketahui pada H-1. Dr. Nidhal Guessoum menyebut suatu ironibesar bahwa umat Islam hingga kini tidak mempunyai sistem penanggalan terpaduyang jelas. Padahal 6000 tahun lampau di kalangan bangsa Sumeria telah terdapatsuatu sistem kalender yang terstruktur dengan baik.
Keempat, rukyat tidak dapat menyatukanawal bulan Islam secara global. Sebaliknya, rukyat memaksa umat Islam berbedamemulai awal bulan Qamariah, termasuk bulan-bulan ibadah. Hal ini karena rukyatpada visibilitas pertama tidak mengcover seluruh muka bumi. Pada hari yang samaada muka bumi yang dapat merukyat tetapi ada muka bumi lain yang tidak dapatmerukyat. Kawasan bumi di atas lintangutara 60 derajad dan di bawah lintang selatan 60 derajad adalah kawasan tidaknormal, di mana tidak dapat melihat hilal untuk beberapa waktu lamanya atauterlambat dapat melihatnya, yaitu ketika bulan telah besar. Apalagi kawasanlingkaran artik dan lingkaran antartika yang siang pada musim panas melabihi 24jam dan malam pada musim dingin melebihi 24 jam.
Kelima, jangkauan rukyat terbatas, dimana hanya bisa diberlakukan ke arah timur sejauh 10 jam. Orang di sebelahtimur tidak mungkin menunggu rukyat di kawasan sebelah barat yang jaraknyalebih dari 10 jam. Akibatnya, rukyat fisik tidak dapat menyatukan awal bulanQamariah di seluruh dunia karena keterbatasan jangkauannya. Memang, ulama zamantengah menyatakan bahwa apabila terjadi rukyat di suatu tempat maka rukyat ituberlaku untuk seluruh muka bumi. Namun, jelas pandangan ini bertentangan denganfakta astronomis, di zaman sekarang saat ilmu astronomi telah mengalamikemajuan pesat jelas pendapat semacam ini tidak dapat dipertahankan.
Keenam, rukyat menimbulkan masalahpelaksanaan puasa Arafah. Bisa terjadi di Makkah belum terjadi rukyat sementaradi kawasan sebelah barat sudah, atau di Makkah sudah rukyat tetapi di kawasansebelah timur belum. Sehingga bisa terjadi kawasan lain berbeda satu haridengan Makkah dalam memasuki awal bulan Qamariah. Masalahnya, hal ini dapatmenyebabkan kawasan ujung barat bumi tidak dapat melaksanakan puasa Arafahkarena wukuf di Arafah jatuh bersamaan dengan hari Idul Adha di ujung baratitu. Kalau kawasan barat itu menunda masuk bulan Zulhijah demi menunggu Makkahpadahal hilal sudah terpampang di ufuk mereka, ini akan membuat sistem kalendermenjadi kacau balau.
Argumen-argumen di atas menunjukkan bahwa rukyat tidak dapatmemberikan suatu penandaan waktu yang pasti dan komprehensif. Dan karena itutidak dapat menata waktu pelaksanaan ibadah umat Islam secara selaras diseluruh dunia. Itulah mengapa dalam upaya melakukan pengorganisasian sistemwaktu Islam di dunia internasional sekarang muncul seruan agar kita memegangihisab dan tidak lagi menggunakan rukyat. Temu pakar II untuk PengkajianPerumusan Kalender Islam (Ijtima’ al Khubara’ as Sani li Dirasat Wad at Taqwimal Islami) tahun 2008 di Maroko dalam kesimpulan dan rekomendasi (at Taqrir alKhittami wa at Tausyiyah) menyebutkan: “Masalah penggunaan hisab: parapeserta telah menyepakati bahwa pemecahan problematika penetapan bulan Qamariahdi kalangan umat Islam tidak mungkin dilakukan kecuali berdasarkan penerimaanterhadap hisab dalam menetapkan awal bulan Qamariah, seperti halnya penggunaanhisab untuk menentukan waktu-waktu shalat”.
?

Jadwal waktu ibadah sholat, awal puasa, idul fitri, idul adha disetiap negara berbeda karena waktunya dilihat berdasarkan pergerakan matahari atau bulan karena pergerakan matahari atau bulan setiap negara berbeda. Jadi waktu ibadah bukan berdasarkan perhitungan. Jadwal ibadah semua negara tidak bisa disatukan jadi satu waktu. Arab saudi menentukan waktu arafah dan idul fitri atau idul adha tidak melihat waktu negara lain, demikian pula negara lain tidak melihat negara Arab Saudi. Ibadah harus mengikuti perintah Nabi dan bukan perintah teknologi….
I believe, Muhammadiyah is my organization. is long way… thank, muhammadiyah
terima kasih muhammadiyah, satu persatu cara hisab/ perhitungan muhammadiyah dalam menentukan arah kiblat, menentukan waktu shalat sudah tipis dan tidak terdengar lagi yang bertentangan.
masih ada satu yang menjadi isu nasional hanya pada cara menentukan awal bulan hijriyah (qomariyah) masih ada yang belum menerima. tidak menerimanya karena keterbatasan ilmunya saja. lambat laun juga akan tidak terdengar lagi. seperti pakaian muslimah (jilbab) yang sudah menjadi pakaian paling rapih dan pantas di bumi ini.
kenapa kalau hari raya idul fitri selalu bertentangan dengan pemerintah (tidak patuh terhadap pemerintah?)
dibentuknya pemerintah untuk menghilangkan khilafiah atau perbedaan, kenapa tidak dipatuhi, orang yang rukyat patuh pada Rasul, orang yang rukyat mengaku mengikuti Qur’an, patuh ulil amri adalah perintah Allah. jadi gimana?
kita tentu tidak akan lupa bagaimana pada awalnya rakyat dan bangsa ini bersama dengan jajaran pemerintahnya menyelenggarakan sholat ied yg berbeda dgn muhammadiyah dlm perkara tempatnya. ternyata skarang, bkn saja warga muhammadiyah, tapi jg instansi menyelenggarakan sholat ied di tanah lapang atau tempat terbuka. artinya tdk selalu benar apa yg jadi kebijakan pemerintah terkait perkara agama, dan kwjiban muhammadiyah untuk menunjukkannya forever and ever. lantas apa dikatakan tidak patuh kalau seorang anak menentang orang tua yang melahirkan dan membesarkannya seandainya orang tua itu belum tahu benar kemauan dan maksud si anak.
apakah pemerintah indonesia bisa dijadikan ulil amri? bukankah pemerintah indonesia juga terdiri dari orang kafir?
Saat wukuf di Arab Saudi, Muhammadiyah dan NU sama-sama patuh pada “imam” yaitu Pemerintah Arab Saudi. Tetapi begitu pulang ke Indonesia, mereka selalu saja sendiri-sendiri.
Mengapa tidak menggunakan filsafatnya SHOLAT, yaitu imamnya satu. Lainnya jadi makmum. Dan yang makmum hanya boleh membaca keras-keras: “AAMIIN”. Siapapun imamnya, apakah Muhammadiyah, NU atau Pemerintah. Imam sholat itu satu dan lainnya makmum.
Wahai para pemimpin umat, kembalilah pada filsafatnya sholat yang Anda-Anda lakukan setiap hari lima kali itu. Maka dualisme hari raya tidak akan terjadi lagi. Umat ini nurut saja sama pemimpinnya.
Sepengetahuan saya yang awam, Muhammadiya dan NU, saat di Arab Saudi Wukuf, ber Idul Adha atau belum tidak ada hubungannya dengan wukuf di Arab Saudi. Masa sih anda tidak pernah nonton TV? NU menentukan Idul Fitri dan Idul Adha berdasarkan Rukyat (yang didoktrin/dianggap sebagai ibadah) dengan di dukung oleh Hisab/ilmu astronomi. Sedangkan Muhammadiyah menggunakan hisab saja, dengan dalil Al-Qur’an dan Hadits. Hadits yang memerintahkan rukyat sifatnya kondisional –menurut hadits yang lain, “…. kita bangsa yang ummi belum bisa menghisab….”, jadi bukan menurut Muhammadiyah–. sekarang ilmu astronomi sudah begitu pesat, banyak yang menguasai, jadi rukyat sudah tidak berlaku lagi. Begitu mungkin menurut Muhammadiyah. Awamnya, sama saja dengan shalat Idul Fitri dan Idul Adha perintahnya kan di Lapangan, kecuali kalau hujan. Jadi kalau sudah hujan perintah shalatlah di Lapangan sudah tidak berlaku lagi. Begitupun rukyat dilakukan karena ilmu astronomi belum berkembang, sekarang jangan kan 2 atau 2 tahun, puluhan tahun ke depan sudah bisa hitung kapan terjadi gerhana. Jadi rukyat sudah tidak berlaku lagi. Sepengetahuan saya Muhammadiyah menganggap rukyat dan hisab sebagai suatu metode, sedangkan NU menganggap sebagai Ibadah. Hasil hitungan astronomi tahun sekarang Muhammadiya dan NU setahu saya sama (baca-baca lho!), hilal tidak mungkin terlihat karena dibawah 2 derajat –imkanur rukyat/batas hilal bisa dirukyat adalah 2 derajat–, tapi NU tetap saja akan merukyat hilal, karena rukyat itu ibadah –wajib– bukan metode, bagaimana kalau ada yang melihat hilal, setahu saya akan ditolak karena tidak sesuai dengan ilmu pengetahuan. Muhammadiyah menggunakan wujudul hilal, tidak menggunakan imkanur rukyat/batas hilal bisa dirukyat. Sepengetahuan saya yang awam, batas imkanur ruktyat itu dulu diatas 2 derajat. Kalau tidak salah namanya MABIM, negara-negara asean, itu sepakat 5 derajat. Tapi menurut orang astronomi, dalili danyon- 2 derajat itu tidak mungkin harusnya 7 derajat. Walupun saya awam tapi bagi saya wujudul hilal itu benar-benar memberikan jalan keluar dan jalan tengah, bahkan tidak membingungkan, yang penting hilai sudah wujud, tidak perduli berapa derajat hilal diatas ufuk. Melihat itu dianggap sebagai menyaksikan “syahr”. Tapi NU tetap menganggap rukyat itu sebagai ibadah yang tidak bisa tidak tetap harus dikerjakan. FILSAFAT SHOLAT imamnya satu dan Imam harus benar dalam melaksanakan shalat, tunduk dan sesuai dengan shalat dicontohkan Nabi. Begitupun dalam Negara, pemerintah dalam melaksanakan segala aturan tidak boleh melanggar undang-undang, termasuk UUD 45 yang salah satu pasalnya adalah melindungi dalam melaksanakan keyakinan agamanya. Jadi tidak usah dipersoakan, mengapa tidak ikut pemerintah, mengapa tidak berkiblat pada Arab Saudi, lebih baik kita terima perbedaan itu dengan saling menghargai, sambil orang yg berkompeten memberikan pencerahan, apa dasarnya rukyat itu, apa dasarnya hisab, hisab wujudul hilal, serta apa itu rukyat global. Tentu dengan cara-cara yang baik dan sesuai tingkat intelektual masyarakatnya.
Matahari dan bulan (beredar) menurut perhitungan. (Q.S Ar Rahman:5)
Dia menyingsingkan pagi dan menjadikan malam untuk beristirahat, dan (menjadikan) matahari dan bulan untuk perhitungan. Itulah ketentuan Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Mengetahui. (Q.S Al An’aam:96)
Dia-lah yang menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya dan ditetapkan-Nya manzilah-manzilah (tempat-tempat) bagi perjalanan bulan itu, supaya kamu mengetahui bilangan tahun dan perhitungan (waktu). Allah tidak menciptakan yang demikian itu melainkan dengan hak. Dia menjelaskan tanda-tanda (kebesaran-Nya) kepada orang-orang yang mengetahui. (Q.S Yunus:5)
Jadi mari kita kembalikan persoalan ini pada hukum tertinggi Islam yaitu AL QURAN.
sy yakin pada saatnya nanti dunia atau paling tidak umat islam indonesia akan mengakui hisab. lihat saja tentang kiblat. butuh 100 th untuk meyakinkan pemerintah bahwa kiblat itu yg betul caranya KH. Dahlan.
coba sekali saja pemerintah ikuti hisab disaat hilal kurang dari 2 drajat. jangan hanya ikut NU saja. yah memang menteri agamanya kan NU
Sejak dulu, bahkan sejak jaman KH Hasyim Asyari sampai jaman Gus Dur jadi ketua NU, tidak pernah ada masalah hisab atau ru’yah, mereka selalu berpatokan pada Almanak yang diterbitkan Menara Kudus, sehingga jauh hari sudah tahu kapan ramadhan. tapi sekarang malah berubah. Ada apa?
Saya adalah anggota Muhammadiyah, punya NBM, tetapi saya tidak setuju dengan penggunaan metode hisab untuk menentukan saat peribadatan. Ijma’ ulama mengharamkan metode tersebut. Jelas-jelas rasul memberikan kemudahan untuk beribadat, jika lihat bulan lebaran, jika tidak genapkan, sangat mudah bukan? Kenapa harus mempersulit diri dengan perhitungan-perhitungan. Boleh menghitung, tapi tidak bisa untuk dasar. Alasan-alasan di atas kan hanya didasari akal dan logika, padahal untuk keperluan ibadah, apa-apa yang dari rasul kita hanya boleh dengar dan taat, tidak perlu mendebat. Alasan-alasan itu dari ulama ataukah bukan? Kalau dari ilmuwan, tentu dasarnya hanya akal pikiran atau logika semata yang mungkin otak-atik gatuk.
Kesatuan ummat juga harus diutamakan.
Idul Fitri dengan cara rukyat atau mengutamakan sama dengan mayoritas umat jauh lebih baik manfaatnya daripada membuat aturan sendiri yang dasar ilmiah keulamaannya kurang. Tolong dipikir dengan hati nurani yang bersih, jangan hanya memikirkan logika saja
Terima kasih
Tujuan Muhammadiyah didirikan adalah untuk memurnikan pelaksanaan ajaran Islam sesuai Al Quran dan sunnah rosul. Tapi untuk masalah penetapan Idul Fitri/Adha atau ramadhan, kenapa Muhammadiyah nyata-nyata menggunakan jalan yang bertentangan dengan sunah rosul?
Dasar bahwa bulan dan matahari beredar menurut peredaran apakah bisa dijadikan dasar untuk menentukan awal ramadhan dengan hisab. Muhammadiyah harus menjawab dengan obyektif, apa adanya sesuai dengan dalil untuk beribadah. Bukankah kita harus beribadah sesuai dengan apa yang dikerjakan nabi? Idul Fitri, Idul Adha dan Romadlon adalah untuk ibadah, jadi ya wajib mencontoh rosul apa adanya. penggunaan dalil harus objektif sesuai dengan kaidah mencari hukum. Jangan hanya mengakomodir ahli-ahli falak yang mungkin bergelar doktor atau profesor. Untuk keperluan ibadah, gelar-gelar mereka tidak ada artinya. Yang harus diperhatikan adalah ahli fiqih dan ahli hadist, bagaimana rasul menentukan waktu-waktu beribadah. Jangan mendewakan akal untuk urusan ibadah.
Dalam mencari dalil harus obyektif mencari mana yang menguatkan dan mana yang melemahkan. Jangan gara-gara mengakomodir para ahli falak, Muhammadiyah kemudian sibuk mencari “pembenaran” menggunakan metode hisab dengan dalil-dalil baik dari Quran maupun logika. Dalam beribadah, dalil yang dicari adalah dari rasul, sahabat, tabiin, imam-imam ahli hadist. Ingat, imam-imam ahli hadist yang besar juga sangat ahli dalam ilmu falak, tetapi apakah mereka menggunakan ilmu hisab dalam menentukan waktu beribadah? Ingat, ilmu kita ini stinggi apapun gelar yang diperoleh, adalah kecil di mata Alloh. Nabi memberi kemudahan dengan hanya melihat bulan pasti bukan kemauan nabi sendiri, tapi itu adalah perintah Alloh. Kenapa kita harus mempersulit diri. Jangan-jangan sudah sulit berdosa lagi. Ingat, definisi bid’ah yang sering digunakan oleh Muhammadiyah
Bismillah. satu-satunya cara yang dibenarkan syariat untuk menentukan awal bulan adalah dengan ru’yah inderawi, yaitu melihat hilal dengan menggunakan mata. Perkara ini dikembalikan kepada pemerintah (penguasa) dan jamaah. Dan setiap pribadi wajib mengikuti pemerintah dan jamaah. Maka marilah kita berhari raya bersama pemerintah yang alhamdulillah menggunakan cara tersebut.
Penentuan awal Ramadhan dan 1 Syawal selalu menjadi topik hangat yang dibicarakan kalangan masyarakat kita. Karena dari sini acap muncul perdebatan sengit di antara sebagian kaum muslimin. Penjelasan Asy-Syaikh Al-Albani t tentang hal tersebut berikut ini, insya Allah I akan menambah ilmu dan wawasan kita.
“Puasa adalah hari ketika manusia berpuasa, dan berbuka (yakni Iedul Fithri) adalah hari ketika manusia berbuka, dan Iedul Adh-ha adalah hari ketika manusia menyembelih (hewan kurban).”
Asy-Syaikh Al-Albani t berkata setelah menyebutkan takhrij hadits ini dalam Ash-Shahihah (no. hadits 224):
At-Tirmidzi t berkata mengomentari hadits ini: “Sebagian ahli ilmu menafsirkan hadits ini dengan mengatakan: Tidak lain makna hadits ini adalah bahwa puasa dan berbuka (yakni Iedul Fithri) bersama jamaah dan kebanyakan manusia.”
Ash-Shan’ani t berkata dalam Subulus Salam (2/72): “Dalam hadits ini terdapat dalil bahwa yang teranggap sebagai waktu Ied adalah kesepakatan manusia. Dan orang yang sendirian mengetahui masuknya Ied dengan ru`yah maka wajib baginya menyesuaikan dengan yang lain dan harus mengikuti ketentuan mereka dalam masalah shalat, berbuka (yakni Iedul Fithri), dan melaksanakan penyembelihan (hewan kurban).”
Ibnul Qayyim t juga menyebutkan makna hadits ini dalam Tahdzib As-Sunan (3/214), beliau berkata: “Dan (di antara makna hadits ini) disebutkan: Dalam hadits ini terdapat bantahan terhadap orang yang berpendapat bahwa barangsiapa yang mengetahui munculnya bulan (yakni hilal) melalui hisab tempat-tempat bulan maka boleh baginya untuk berpuasa dan berbuka (yakni masuk Iedul Fithri), tidak bersama-sama dengan orang yang tidak menge-tahuinya. Dikatakan juga (di antara makna hadits ini): Bahwa orang yang sendirian menyaksikan munculnya hilal namun hakim tidak menganggap persaksiannya, maka penglihatannya terhadap hilal itu tidaklah menjadikan dia berpuasa, sebagaimana juga tidak menyebabkan manusia (yang lain) untuk berpuasa.”
Abul Hasan As-Sindi, dalam Hasyiyah beliau terhadap Sunan Ibnu Majah, berkata setelah menyebutkan hadits Abu Hurairah z yang diriwayatkan At-Tirmidzi ini: “Yang nampak, maknanya adalah bahwa tidak boleh bagi pribadi-pribadi untuk masuk dan menyendiri dalam perkara-perkara ini (yakni mulai berpuasa, masuk Iedul Fithri, dan Iedul Adh-ha). Bahkan perkara ini dikembalikan kepada pemerintah (penguasa) dan jamaah. Dan setiap pribadi wajib mengikuti pemerintah dan jamaah. Atas dasar ini, bila ada seseorang yang melihat hilal namun persaksiannya ditolak penguasa, orang tersebut tidak sepantasnya menetapkan (sendiri) perkara-perkara ini (yakni mulai berpuasa, masuk Iedul Fithri, dan Iedul Adh-ha) sedikitpun. Dan orang tersebut wajib mengikuti jamaah dalam hal ini.”
Saya (Asy-Syaikh Al-Albani t) katakan: “Dan ini adalah makna yang secara langsung dipahami dari hadits tersebut. Hal ini diperkuat dengan perbuatan Aisyah x yang berhujjah dengan hadits ini terhadap perbuatan Masruq yang meninggalkan berpuasa hari Arafah karena khawatir bahwa hari itu adalah hari Iedul Adh-ha. Maka ‘Aisyah x menjelaskan kepada Masruq bahwa ru`yahnya (persaksiannya terhadap hilal) tidaklah teranggap dan dia wajib mengikuti jamaah. ‘Aisyah x berkata:
“An-Nahr (yakni Iedul Adh-ha) adalah hari ketika manusia menyembelih (hewan kurban), dan berbuka (yakni Iedul Fithri) adalah hari ketika manusia berbuka.”
Saya (Asy-Syaikh Al-Albani t)) katakan: “Dan inilah hal yang sesuai dengan syariat (Islam) yang mudah ini, yang di antara tujuannya adalah mengumpulkan manusia dan menyatukan barisan mereka serta menjauhkannya dari setiap pendapat pribadi yang menyebabkan terpecahnya persatuan mereka. Syariat ini tidak menganggap sah pendapat pribadi –meskipun itu benar menurut sisi pandangnya– dalam ibadah jama’i (yang dilakukan bersama-sama) seperti puasa, hari-hari raya, dan shalat jamaah.
Tidakkah engkau lihat para shahabat g, sebagian mereka tetap shalat di belakang sebagian yang lain? Padahal di antara mereka ada yang berpendapat bahwa menyentuh wanita, menyentuh kemaluan, dan keluarnya darah merupakan pembatal wudhu, sedang-kan sebagian yang lain tidak berpendapat seperti itu. Juga di antara mereka ada yang tetap shalat secara sempurna (tidak qashar) ketika safar, namun ada pula yang shalat secara qashar. Perbedaan pendapat di kalangan mereka ini tidaklah menghalangi mereka untuk bersatu dalam shalat di belakang satu imam, dan mereka mengang-gap shalat tersebut sah. Hal itu karena didasari pengetahuan mereka bahwa berpecah-belah dalam agama lebih buruk daripada perbedaan dalam sebagian pendapat.
Sampai-sampai sebagian shahabat -dalam masalah tidak menganggap sah pendapat yang menyelisihi pendapat penguasa dalam perkumpulan terbesar seperti di Mina– secara mutlak tidak mengamalkan pendapat pribadi mereka dalam perkumpulan itu, untuk menghindari terjadinya suatu kejelekan karena mengamalkan pendapat pribadi mereka.
Al-Imam Abu Dawud t meriwayatkan (1/307) bahwa ‘Utsman z shalat di Mina empat rakaat. Lalu Abdullah bin Mas’ud z berkata: “Aku shalat bersama Nabi n dua rakaat, dan bersama Abu Bakr juga dua rakaat, demikian pula bersama ‘Umar dua rakaat, juga bersama ‘Utsman di awal kepemimpinannya. Namun setelah itu ‘Utsman menyempurnakan shalatnya (yakni shalat empat rakaat). Kemudian jalan menjadi terpecah belah bagi kalian. Aku sangat berharap bahwa aku mempunyai dua rakaat yang diterima (oleh Allah I) daripada empat rakaat.” Namun setelah itu Ibnu Mas’ud shalat empat rakaat! Maka dikatakan kepadanya: “Engkau menyalahkan ‘Utsman, tapi engkau tetap shalat empat rakaat?” Ibnu Mas’ud menjawab: “Perselisihan itu jelek.” Dan sanad kisah ini shahih.
Al-Imam Ahmad t juga meriwayatkan (5/155) yang seperti itu dari Abu Dzar, semoga Allah I meridhai mereka semua.
Hendaknya hadits ini dan juga atsar di atas, diperhatikan oleh orang-orang yang senantiasa berpecah dalam shalat mereka dan tidak mau mengikuti sebagian imam masjid. Lebih khusus lagi dalam shalat witir ketika Ramadhan, dengan alasan bahwa imam-imam itu menyelisihi madzhab mereka!
Juga hendaknya diperhatikan oleh orang-orang yang mengaku mengetahui ilmu falak yang kemudian berpuasa sendirian dan berbuka (yakni masuk Iedul Fithri) sendirian pula, baik mendahului atau terlambat dari jamaah kaum muslimin, dengan menganggap sah pendapatnya dan ilmunya, tanpa memperhatikan bahwa dia telah keluar (memisahkan diri) dari jamaah kaum muslimin.
Hendaknya mereka memperhatikan ilmu yang telah kita sebutkan ini, agar mereka mendapatkan obat dari kejahilan dan ketertipuan yang ada pada diri mereka. Sehingga mereka menjadi satu barisan bersama kaum muslimin, saudara-saudara mereka. Karena sesungguhnya tangan Allah I di atas jamaah.
(Diambil dari Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah jilid 1 juz 1 no. 224, hal. 443-445)
Beberapa tahun terakhir, kaum muslimin di Indonesia mengalami perbedaan dalam menentukan awal Ramadhan. Akibatnya, umat yang awam banyak dibuat bingung. Yang lebih buruk, perbedaan tersebut bisa memicu perpecahan di antara kaum muslimin. Bagaimana sebenarnya tuntunan syariat dalam menentukan awal bulan Hijriyah, lebih khusus Ramadhan, Syawwal, dan Dzulhijjah?
Sebelumnya telah dijelaskan bahwa satu-satunya cara yang dibenarkan syariat untuk menentukan awal bulan adalah dengan ru’yah inderawi, yaitu melihat hilal dengan menggunakan mata. Lalu bagaimana dengan adanya perbedaan jarak antara tempat yang satu dengan lainnya, yang berakibat adanya perbedaan tempat dan waktu munculnya hilal?
Inilah yang kita kenal dengan ikhtilaf mathali’. Lantas apakah masing-masing daerah berpegang dengan mathla’ (tempat waktu muncul)nya sendiri, ataukah jika terlihat hilal di satu daerah maka semuanya harus mengikuti?
Di sini terjadi perbedaan pendapat. Dua pendapat telah disebutkan dalam pertanyaan di atas. Sedangkan pendapat ketiga menyatakan bahwa yang wajib mengikuti ru’yah tersebut adalah daerah yang satu mathla’ dengannya.
Dari ketiga pendapat itu, tampaknya yang paling kuat adalah yang mengatakan bahwa jika hilal di satu daerah terlihat maka seluruh dunia harus mengikutinya. Perbedaan mathla’ adalah sesuatu yang jelas ada dan tidak bisa dimungkiri. Namun yang menjadi masalah, apakah perbedaan tersebut berpengaruh dalam hukum atau tidak? Menurut mazhab yang kuat, perbedaan tersebut tidak dianggap.
Asy-Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baz t menjelaskan masalah ini ketika ditanya: Apakah manusia harus berpuasa jika mathla’-nya berbeda?
Beliau menjawab: Yang benar adalah bersandar pada ru’yah dan mengabaikan adanya perbedaan mathla’, karena Nabi n memerintahkan untuk bersandar dengan ru’yah dan tidak merinci pada masalah itu. Nabi n tidak mengisyaratkan kepada perbedaan mathla’ padahal beliau mengetahui hal itu. (Tuhfatul Ikhwan, hlm. 163)
Dikisahkan ketika seorang Arab Badui melapor kepada Nabi n bahwa ia menyaksikan hilal, maka Nabi n menerimanya, padahal ia berasal dari daerah lain. Nabi n juga tidak minta penjelasan apakah mathla’-nya berbeda atau tidak. (Majmu’ Fatawa, 25/103)
Hal ini mirip dengan pengamalan ibadah haji zaman dahulu, yang seorang jamaah haji masih terus berpegang dengan berita para jamaah haji yang datang dari luar tentang adanya ru’yah hilal. Juga seandainya kita buat sebuah batas, maka antara seorang yang berada pada akhir batas suatu daerah dengan orang lain yang berada di akhir batas yang lain, keduanya akan memiliki hukum yang berbeda. Yang satu wajib berpuasa dan yang satu lagi tidak. Padahal tidak ada jarak antara keduanya kecuali seukuran anak panah. Yang seperti ini bukan termasuk dari agama Islam. (Majmu’ Fatawa, 25/103—105)
Karena perbedaan mathla’ diabaikan, maka bila hilal terlihat di suatu daerah berarti daerah-daerah lain wajib mengikuti, selama mereka mendapatkan berita tersebut dari sumber yang bisa dipercaya.
Dijelaskan oleh asy-Syaikh al-Albani t bahwa ini adalah mazhab jumhur ulama. Beliau berkata, “Banyak ulama ahli tahqiq (peneliti) telah memilih mazhab jumhur ini. Di antara mereka adalah Ibnu Taimiyah t sebagaimana dalam Majmu’ Fatawa (juz 25), asy-Syaukani t dalam Nailul Authar, Shiddiq Hasan Khan t dalam ar-Raudhatun Nadiyyah, dan selain mereka. Itulah yang benar, tiada yang benar selainnya. Ini tidak bertentangan dengan hadits ‘Abdullah Ibnu ‘Abbas c (yang menjelaskan bahwa ketika penduduk Madinah diberitahu bahwa penduduk Syam melihat hilal lebih dulu dari mereka, Ibnu ‘Abbas z tetap memakai ru’yah penduduk Madinah hingga puasa 30 hari atau hingga melihat hilal, red.) karena beberapa alasan yang telah disebut oleh asy-Syaukani.
Mungkin alasan yang paling kuat adalah bahwa hadits Ibnu ‘Abbas z datang dalam perkara orang yang berpuasa sesuai dengan ru’yah yang ada di daerahnya, kemudian di tengah-tengah bulan Ramadhan sampai kepada mereka berita bahwa orang-orang di daerah lain telah melihat hilal sehari sebelumnya. Dalam keadaan ini, ia terus melakukan puasa bersama orang-orang di negerinya sampai 30 hari atau mereka melihat hilal sendiri. Dengan pemahaman seperti ini maka hilanglah musykilah (problem) dalam hadits itu. Sedangkan hadits Abu Hurairah z yang berbunyi:
??????? ???????????? ???????????? ????????????
“Puasalah kalian karena melihatnya (hilal) dan berbukalah karena melihatnya.” (Muttafaqun ‘alaihi, lihat takhrijnya dalam al-Irwa’, no. 902 –red.)
dan yang lainnya, berlaku sesuai dengan keumumannya. Hadits tersebut mencakup semua orang yang mendapat berita tentang adanya hilal dari negara atau daerah mana saja tanpa ada pembatas jarak sama sekali, sebagaimana dikatakan Ibnu Taimiyah t dalam Majmu’ Fatawa (25/107).
Pertukaran informasi tentang hilal ini tentu saja bukan hal yang sulit di zaman kita ini. Hanya saja memang dibutuhkan ‘kepedulian’ dari negara-negara Islam sehingga dapat mempersatukan 1 Syawwal, insya Allah l.
Selama belum bersatunya negara-negara Islam, maka saya berpendapat bahwa masyarakat di setiap negara harus puasa bersama negara (pemerintah) dan tidak memisahkan diri, sehingga sebagian orang berpuasa bersama pemerintah dan sebagian lain bersama yang lainnya, baik mendahului puasa atau lebih akhir. Karena hal ini bisa mempertajam perselisihan dalam masyarakat sebagaimana terjadi pada sebagian negara-negara Arab sejak beberapa tahun lalu. Wallahul musta’an.” (Tamamul Minnah, hlm. 398)
Bolehkah seseorang atau sekelompok orang menyendiri dari mayoritas masyarakat di negerinya dalam memulai puasa atau mengakhirinya, walaupun berdasarkan ru’yah?
Untuk menjawab masalah ini, sebelumnya kita mesti mengetahui bahwa ketentuan itu (memulai dan mengakhiri puasa) adalah wewenang pemerintah atau pihak yang diserahi masalah ini. Hal itu sebagaimana dikatakan al-Hasan al-Bashri t dalam masalah pemerintah, “Mereka mengurusi lima urusan kita: shalat Jum’at, shalat jamaah, ‘Ied, perbatasan, dan hukum had. Demi Allah, agama ini tidak akan tegak kecuali dengan mereka, walaupun mereka zalim dan licik. Demi Allah, sungguh apa yang Allah l perbaiki dengan mereka lebih banyak dari apa yang mereka rusak….” (Mu’amalatul Hukkam, hlm. 7—8)
Hal yang serupa dinyatakan juga oleh as-Sindi dan al-Albani sebagaimana akan tampak dalam penjelasan berikut. Jadi ini bukan tugas/urusan individu atau kelompok, tapi ini adalah urusan pemerintah. Asy-Syaikh al-Albani t menyebutkan sebuah hadits dalam Silsilah as-Shahihah (1/440):
????????? ?????? ?????????? ?????????? ?????? ??????????? ???????????? ?????? ???????????
“Puasa adalah hari puasanya kalian, berbuka adalah hari berbukanya kalian, dan ‘Iedul Adha adalah hari kalian menyembelih.” (Sahih, HR. at-Tirmidzi dari Abu Hurairah z, disahihkan oleh asy-Syaikh al-Albani t dalam ash-Shahihah, no. 224)
Beliau melanjutkan menerangkan hadits itu, katanya, “At-Tirmidzi t berkata setelah menyebutkan hadits itu, ‘Sebagian ahlul ilmi menafsirkan hadits ini bahwa maknanya adalah berpuasa dan berbuka dilakukan bersama jamaah dan kebanyakan manusia’.”
Ash-Shan’ani t berkata dalam Subulus Salam (2/72), “Di dalamnya terdapat dalil agar menganggap ketetapan ‘Ied itu bersamaan dengan manusia (masyarakat), dan bahwa yang menyendiri dalam mengetahui hari ‘Ied dengan melihat hilal maka ia wajib menyesuaikan diri dengan manusia. Wajib baginya (mengikuti) hukum mereka dalam hal shalat, berbuka, dan menyembelih (‘Iedul Adha).”
Ibnul Qayyim t menyebutkan hal yang semakna dengannya dalam kitabnya Tahdzibus Sunan (3/214). Katanya, “Dikatakan bahwa di dalam hadits itu terdapat bantahan atas orang yang mengatakan bahwa sesungguhnya orang yang mengetahui terbitnya bulan dengan hisab boleh puasa sendirian di luar mereka yang belum tahu. Dikatakan pula, sesungguhnya jika satu orang saksi melihat hilal dan hakim belum menerima persaksiannya, maka hari tersebut tidak menjadi hari puasa baginya sebagaimana tidak menjadi hari puasa bagi manusia (yang lain).”
Abul Hasan as-Sindi t mengatakan dalam catatan kakinya terhadap Sunan Ibnu Majah setelah menyebutkan hadits Abu Hurairah z riwayat at-Tirmidzi, “Tampaknya, perkara-perkara ini tidak ada celah bagi individu-individu untuk terlibat di dalamnya. Tidak bisa mereka menyendiri dalam masalah tersebut. Bahkan perkara itu diserahkan kepada pemimpin dan jamaah masyarakat. Wajib bagi setiap orang untuk mengikuti pemimpin dan jamaah masyarakat. Atas dasar ini, jika seseorang melihat hilal lalu imam/pimpinan menolak persaksiannya, maka mestinya ia tidak menetapkan sesuatu bagi dirinya sesuatu pun dari perkara ini. Wajib pula baginya untuk mengikuti jamaah masyarakat.”
Saya (al-Albani) katakan, “Makna inilah yang langsung dipahami dalam hadits. Hal ini didukung oleh perbuatan ‘Aisyah x yang berhujjah dengannya kepada Masruq ketika ia (Masruq) tidak mau puasa Arafah karena khawatir ternyata itu hari nahr (10 Dzulhijjah, yakni hari raya). Maka ‘Aisyah terangkan bahwa pendapatnya itu tidak bisa dianggap dan wajib baginya mengikuti kebanyakan manusia. Lalu ‘Aisyah x berkata,
????????? ?????? ???????? ???????? ??????????? ?????? ???????? ????????
“Hari nahr adalah ketika orang-orang menyembelih dan ‘Iedul Fithri adalah ketika orang-orang berbuka.” (Mushannaf Abdurrazzaq, 4/157)
Saya katakan (al-Albani), “Inilah yang sesuai dengan syariat yang toleran, yang di antara tujuannya adalah menyatukan manusia dan barisan mereka serta menjauhkan mereka dari pendapat-pendapat pribadi yang mencerai-beraikan kesatuan mereka. Syariat tidak menganggap pendapat pribadi—walaupun itu benar dari sisi pandangnya—dalam ibadah yang sifatnya berjamaah seperti puasa, ‘Ied, dan shalat berjamaah.
Tidakkah engkau melihat bahwa para sahabat shalat di belakang yang lain, padahal di antara mereka ada yang berpendapat bahwa menyentuh wanita, kemaluan, dan keluarnya darah membatalkan wudhu. Di antara mereka juga ada yang tidak berpendapat demikian.
Di antara mereka ada yang melakukan shalat 4 rakaat dalam safar dan di antaranya juga ada yang 2 rakaat. Namun, perbedaan ini dan yang lain, tidak menghalangi mereka untuk bersama-sama dalam melakukan shalat di belakang satu imam dan menganggap shalat itu sah.
Hal itu karena mereka mengetahui bahwa perpecahan dalam agama lebih jelek daripada perbedaan dalam sebagian pendapat. Maka hendaknya mereka memerhatikan hadits ini dan riwayat yang disebutkan. Yaitu mereka yang mengaku-aku mengetahui ilmu falak (hisab), yang memulai puasa sendiri dan berbuka sendiri, mendahului atau membelakangi mayoritas muslimin dengan bersandar pada pendapat dan ilmunya tanpa peduli manakala keluar dari jamaah.
Hendaknya mereka semua memerhatikan ilmu yang kami sebutkan ini. Barangkali mereka akan mendapatkan obat dari kebodohan dan kesombongan yang menimpa mereka, sehingga mereka menjadi satu shaf bersama kaum muslimin, karena sesungguhnya tangan Allah l bersama jamaah.” (Silsilah ash-Shahihah, 1/443—445, lihat pula anjuran beliau yang telah disebut dalam Tamamul Minnah hlm. 398)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah t ditanya:
Seseorang melihat hilal sendirian dan benar-benar melihatnya, apakah dia boleh berbuka dan berpuasa sendirian atau bersama kebanyakan manusia?
Beliau menjawab:
Alhamdulillah. Jika dia melihat hilal untuk berpuasa atau berbuka sendirian, apakah ia berkewajiban untuk berpuasa dengan ru’yah-nya dan berbuka dengan ru’yah sendiri, atau tidak puasa serta berbuka kecuali bersama manusia?
Dalam hal ini ada tiga pendapat dan tiga riwayat dari al-Imam Ahmad:
1. Dia wajib berpuasa atau berbuka dengan sembunyi-sembunyi. Ini adalah mazhab asy-Syafi’i t juga.
2. (Mulai) berpuasa sendiri dan tidak berbuka kecuali bersama manusia. Ini yang masyhur dari pendapat Ahmad, Malik, dan Abu Hanifah rahimahumullah.
3. Berpuasa dan berbuka juga bersama manusia.
Yang ketiga adalah pendapat yang paling kuat berdasarkan sabda Nabi n:
?????????? ?????? ?????????? ???????????? ?????? ??????????? ????????????? ?????? ???????????
“Puasa kalian adalah pada hari kalian berpuasa, berbukanya kalian adalah ketika kalian berbuka, dan hari ‘Iedul Adha-nya kalian adalah tatkala kalian menyembelih.” Riwayat at-Tirmidzi dan beliau katakan hasan gharib. Diriwayatkan pula oleh Abu Dawud dan Ibnu Majah. Ia menyebutkan buka dan ‘Iedul Adha saja. (Hadits ini disahihkan oleh asy-Syaikh al-Albani t dalam Silsilah ash-Shahihah, no. 224)
At-Tirmidzi t juga meriwayatkan dari Abu Hurairah z bahwa Rasulullah n bersabda, “Puasa adalah pada hari kalian berpuasa, berbuka adalah hari ketika kalian berbuka, dan ‘Iedul Adha adalah hari ketika kalian menyembelih.” (at-Tirmidzi mengatakan bahwa [hadits ini] hasan gharib)
Beliau juga mengatakan, sebagian ahlul ilmi menafsirkan hadits ini dengan perkataan, “Sesungguhnya makna hadits ini adalah berpuasa dan berbuka dilakukan bersama jamaah manusia dan kebanyakan manusia.”
Abu Dawud t meriwayatkan dengan sanad lain dari Abu Hurairah z:
“Berbukanya kalian adalah hari tatkala kalian berbuka dan Adha-nya kalian adalah hari kalian menyembelih. Seluruh tanah Arafah adalah tempat wuquf, seluruh tanah Mina adalah tempat menyembelih, seluruh gang Makkah adalah tempat menyembelih, dan seluruh tanah jam’ (Muzdalifah) adalah tempat wuquf.” (Disahihkan oleh asy-Syaikh al-Albani t dalam Shahih Sunan Abi Dawud no. 2324)
Asal permasalahan ini yaitu bahwa Allah l mengaitkan hukum-hukum syar’i seperti hukum puasa, berbuka, dan menyembelih, dengan nama hilal (bulan sabit) dan syahr (bulan). Allah l berfirman:
? ? ?? ? ? ? ? ??
“Dan mereka bertanya kepadamu tentang hilal-hilal. Katakanlah itu waktu-waktu untuk manusia dan untuk (ibadah) haji.” (al-Baqarah: 189)
Allah l terangkan bahwa itu adalah waktu-waktu bagi manusia dan haji. Allah l berfirman:
? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ?? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ?? ? ? ? ? ? ?? ? ? ? ? ? ?? ? ? ? ?? ? ? ? ?
“Diwajibkan atas kalian berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kalian bertakwa, (yaitu) dalam beberapa hari tertentu. Maka barang siapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barang siapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (al-Baqarah: 183—184)
Allah l wajibkan puasa bulan Ramadhan dan ini disepakati kaum muslimin. Yang diperselisihkan manusia adalah apakah hilal itu sebutan untuk sesuatu yang muncul di langit walaupun manusia tidak mengetahuinya, yang dengan itu berarti telah masuk bulan (baru), ataukah hilal itu merupakan sebutan untuk sesuatu yang manusia mengeraskan suaranya (maksudnya mengumumkannya sehingga diketahui oleh banyak orang), dan makna syahr adalah yang tersohor/terkenal di antara manusia. Dalam masalah ini ada dua pendapat:
Orang yang berpendapat dengan pendapat pertama mengatakan bahwa barang siapa melihat hilal sendirian, berarti dia telah masuk waktu puasa dan bulan Ramadhan telah berlaku atas dirinya. Malam itu termasuk malam Ramadhan walaupun yang lainnya belum mengetahui. Orang yang tidak melihatnya dan kemudian mengetahui bahwa ternyata hilal sudah muncul, berarti ia harus mengqadha puasa. Begitu pula—menurut qiyas—pada bulan berbuka (Syawwal) dan pada bulan menyembelih (‘Iedul Adha). Namun pada bulan penyembelihan, saya (Ibnu Taimiyah) tidak mengetahui ada yang mengatakan bahwa barang siapa melihat hilal (lebih dahulu) berarti melakukan wuquf sendirian tidak bersama jamaah haji yang lain, lalu hari setelahnya menyembelih, melempar jumrah ‘aqabah dan ber-tahallul, tidak bersama jamaah haji yang lain.
Namun mereka berbeda pendapat dalam masalah berbuka. Kebanyakan ulama menyamakannya dengan (masalah) menyembelih dan mengatakan tidak boleh berbuka kecuali bersama kaum muslimin yang lain. Sebagian ulama ada yang mengatakan bahwa memulai berbuka sama dengan memulai puasa. Bersilangnya pendapat-pendapat ini menunjukkan bahwa yang benar adalah berbuka itu seperti masalah menyembelih pada bulan Dzulhijjah (maksudnya tidak boleh menyendiri).
Atas dasar itu, maka syarat hilal dan syahr adalah masyhurnya (diketahui secara umum) di antara manusia dan pengumuman manusia tentangnya. Sehingga walaupun yang melihatnya sepuluh orang tapi tidak dikenal di antara manusia di daerah itu, karena persaksian mereka ditolak, atau karena mereka tidak mempersaksikan, maka hukum mereka seperti hukum seluruh muslimin (yang lain). Sehingga mereka tidak wuquf, tidak menyembelih qurban, dan tidak shalat ‘Ied kecuali bersama muslimin. Demikian juga tidak berpuasa kecuali bersama muslimin. Inilah makna ucapan Nabi n:
????????? ?????? ?????????? ???????????? ?????? ??????????? ????????????? ?????? ???????????
“Puasa kalian adalah pada hari kalian berpuasa, bukanya kalian adalah ketika kalian berbuka, dan hari ‘Iedul Adha-nya kalian adalah hari tatkala kalian menyembelih.”
Oleh karena itu, al-Imam Ahmad t mengatakan dalam riwayatnya, “Berpuasa bersama imam (pemerintah) dan jamaah muslimin, baik dalam keadaan udara cerah maupun mendung.” Beliau juga mengatakan, “Tangan Allah l bersama al-Jamaah.”
Atas dasar ini, muncullah perbedaan hukum awal bulan: Apakah itu berarti (awal) bulan bagi penduduk negeri seluruhnya atau bukan. Allah l menerangkan yang demikian itu dalam firman-Nya:
? ? ? ? ??
“Maka barang siapa yang menyaksikan bulan hendaknya ia berpuasa padanya.” (al-Baqarah: 185)
Allah l hanyalah memerintahkan untuk berpuasa bagi yang menyaksikan bulan (waktu/syahr). Menyaksikan itu tidak bisa dilakukan kecuali pada bulan yang telah diketahui umum (sebagaimana keterangan makna syahr yang telah lalu) di antara manusia, sehingga bisa tergambarkan bagaimana menyaksikannya atau bagaimana tidak menyaksikannya.
Sabda Nabi n, “Jika kalian melihatnya maka puasalah padanya dan jika kalian melihatnya maka berbukalah padanya, serta puasalah dari rembulan kepada rembulan.”
Yang semacam itu adalah pembicaraan yang ditujukan kepada jamaah manusia. Namun siapa saja yang berada di suatu tempat yang tidak ada orang selain dirinya, jika dia melihat hilal maka hendaknya ia berpuasa, karena di sana tidak ada orang selainnya. Atas dasar ini, seandainya ia tidak berpuasa lalu ia mengetahui dengan jelas bahwa hilal dilihat di tempat lain atau diketahui di pertengahan siang, maka ia tidak wajib mengqadhanya. Ini adalah salah satu dari dua riwayat dari al-Imam Ahmad t.
(Alasannya), karena awal bulan baru dianggap masuk pada mereka sejak tersebar (bila belum tersebar maka artinya belum masuk, red.). Saat itu wajib baginya menahan diri (dari segala yang membatalkan puasa) seperti pada kejadian ‘Asyura yang diperintahkan puasa di tengah hari dan tidak diperintah untuk mengqadhanya menurut mazhab yang sahih. Hadits mengenai qadha dalam hal ini adalah hadits yang lemah. Wallahu a’lam. (Majmu’ Fatawa, 25/114—118)
Bagaimana jika penguasa menolak persaksian sekelompok orang dalam melihat hilal tanpa alasan yang syar’i, karena alasan politis atau yang lain. Apakah kita mengikutinya atau mengikuti ru’yah hilal walaupun tidak diakui pemerintah?
Ibnu Taimiyah t menjawab dalam Majmu’ Fatawa (25/202—208). Ketika beliau ditanya tentang penduduk suatu kota yang melihat hilal Dzulhijjah, akan tetapi tidak dianggap oleh penguasa negeri itu, apakah boleh mereka berpuasa yang tampaknya tanggal 9 padahal hakikatnya adalah tanggal 10?
Beliau menjawab: Ya, mereka berpuasa pada tanggal 9 (yakni hari Arafah) yang tampak dan yang diketahui jamaah manusia, walaupun pada hakikatnya tanggal 10 (yakni ‘Iedul Adha) meski seandainya ru’yah itu benar-benar ada. Berdasarkan dalam kitab-kitab Sunan dari sahabat Abu Hurairah z dari Nabi n bahwasanya beliau berkata,
????????? ?????? ?????????? ???????????? ?????? ??????????? ????????????? ?????? ???????????
“Puasa kalian adalah pada hari kalian berpuasa, bukanya kalian adalah ketika kalian berbuka, dan hari ‘Iedul Adha-nya kalian adalah hari tatkala kalian menyembelih.” (Dikeluarkan oleh Abu Dawud, Ibnu Majah, at-Tirmidzi, dan beliau mensahihkannya)
Dari ‘Aisyah x ia berkata bahwa Rasulullah n bersabda, “Berbuka adalah ketika manusia berbuka dan Iedul Adha adalah ketika manusia menyembelih.” (HR. at-Tirmidzi, dan beliau katakan bahwa ini yang diamalkan menurut para imam kaum muslimin seluruhnya)
Seandainya manusia melakukan wuquf di Arafah pada tanggal 10 karena salah (menentukan waktu) maka wuquf itu cukup (sah), menurut kesepakatan para ulama, dan hari itu dianggap hari Arafah bagi mereka. Bila mereka wuquf pada hari kedelapan karena salah menentukan bulan, maka dalam masalah sahnya wuquf ini ada perbedaan. Yang tampak, wuqufnya juga sah, dan ini adalah salah satu dari dua pendapat dalam mazhab Malik dan Ahmad serta yang lainnya.
‘Aisyah x berkata:
???????? ???????? ????????? ???????? ?????????? ????????
“Sesungguhnya hari Arafah adalah hari yang diketahui manusia.”
Asal permasalahan ini adalah bahwasanya Allah l menggantungkan hukum dengan hilal dan syahr (bulan, sebutan waktu). Allah l berfirman:
? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ?? ? ? ? ? ?? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ?? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ?
“Mereka bertanya tentang bulan sabit. Katakanlah, ‘Bulan sabit itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadah) haji’. Dan bukanlah kebajikan memasuki rumah-rumah dari belakangnya, akan tetapi kebajikan itu ialah kebajikan orang yang bertakwa. Dan masuklah ke rumah-rumah itu dari pintu-pintunya; dan bertakwalah kepada Allah agar kalian beruntung.” (al-Baqarah: 189)
Hilal adalah sebutan untuk sesuatu yang diumumkan dan dikeraskan suara dalam hal ini. Maka jika hilal muncul di langit dan manusia tidak mengetahui atau tidak mengumumkannya maka tidak disebut hilal. Demikian pula sebutan syahr, diambil dari kata syuhrah (kemasyhuran). Bila tidak masyhur di antara manusia maka berarti bulan belum masuk.
Banyak manusia keliru dalam masalah ini karena sangkaan mereka bahwa jika telah muncul hilal di langit maka malam itu adalah awal bulan, baik ini tampak dan masyhur di kalangan manusia, diumumkan maupun tidak. Padahal tidak seperti itu. Bahkan terlihatnya hilal oleh manusia serta diumumkannya adalah perkara yang harus. Oleh karena itu Nabi n bersabda, “Puasa kalian adalah pada hari kalian berpuasa, bukanya kalian adalah ketika kalian berbuka, dan hari ‘Iedul Adha kalian adalah hari tatkala kalian menyembelih.”
Maksudnya, yaitu hari yang kalian tahu bahwa itu waktu puasa, berbuka, dan ‘Iedul Adha. Berarti jika tidak kalian ketahui, maka tidak berakibat adanya hukum. Berpuasa pada hari yang diragukan, baik itu tanggal 9 atau 10 Dzulhijjah itu diperbolehkan tanpa ada pertentangan di antara ulama. Karena pada asalnya tanggal 10 itu belum ada sebagaimana jika mereka ragu pada tanggal 30 Ramadhan, apakah telah terbit hilal ataukah belum?
(Dalam keadaan semacam ini) mereka (tetap) berpuasa pada hari yang mereka ragukan, menurut kesepakatan para imam. Hari syak (yang diragukan) yang diriwayatkan bahwa dibenci puasa pada hari tersebut adalah awal Ramadhan, karena pada asalnya adalah Sya’ban1.
Yang membuat rancu dalam masalah ini adalah dua masalah:
Pertama, jika seseorang melihat hilal Syawwal sendirian atau dia dikabari oleh sekelompok manusia yang ia ketahui kejujuran mereka, apakah dia berbuka atau tidak?
Kedua, kalau dia melihat hilal Dzulhijjah atau dikabari sekelompok orang yang ia ketahui kejujurannya apakah ini berarti hari Arafah—baginya—serta hari nahr adalah tanggal 9 dan 10 sesuai dengan ru’yah ini—yang tidak diketahui manusia (secara umum)—, ataukah hari Arafah dan nahr adalah tanggal 9 dan 10 yang diketahui manusia (secara umum)?
(Jawaban) masalah pertama, orang yang sendirian melihat hilal tetap tidak boleh berbuka dengan terang-terangan menurut kesepakatan ulama. Kecuali jika ia punya udzur yang membolehkan berbuka seperti sakit atau safar. Kemudian, apakah dengan ia (yang melihat hilal) boleh berbuka dengan sembunyi-sembunyi? Ada dua pendapat di antara ulama, yang paling benar adalah yang tidak berbuka (walaupun) sembunyi-sembunyi. Ini adalah yang masyhur dari mazhab al-Imam Malik dan Ahmad.
Ada riwayat lain pada mazhab mereka berdua untuk berbuka secara sembunyi-sembunyi, seperti yang masyhur dari mazhab Abu Hanifah dan asy-Syafi’i.
Telah diriwayatkan bahwa dua orang pada zaman ‘Umar z melihat hilal Syawwal. Salah satunya berbuka dan yang lain tidak. Tatkala berita yang demikian sampai kepada ‘Umar, ia berkata kepada yang berbuka, “Kalau bukan karena temanmu, maka aku akan menyakitimu dengan pukulan.”2
Hal itu karena yang namanya berbuka adalah hari di mana manusia berbuka yaitu hari ‘Ied (hari raya), sedangkan hari di mana orang tersebut—yang melihat hilal sendiri—berpuasa bukanlah merupakan hari raya yang Nabi n melarang manusia untuk berpuasa. Karena sesungguhnya beliau n melarang puasa pada hari ‘Iedul Fithri dan hari nahr (dengan sabdanya) (qurban), ”Adapun salah satunya adalah hari berbukanya kalian dari puasa. Yang lain adalah hari makannya kalian dari hasil sembelihan kalian.” Maka yang beliau larang untuk berpuasa adalah hari yang kaum muslimin tidak berpuasa, hari yang mereka melakukan penyembelihan. Ini akan jelas dengan masalah yang kedua. (Ini juga pendapat asy-Syaikh Ibnu Baz, lihat Fatawa Ramadhan, 1/65 dan al-Albani dalam Tamamul Minnah, hlm. 398)
Adapun (jawaban) masalah kedua, jika seseorang melihat hilal Dzulhijjah maka dia tidak boleh melakukan wuquf sebelum hari yang tampak bagi manusia yang lain adalah tanggal 8 Dzulhijjah, walaupun berdasarkan ru’yah adalah tanggal 9 Dzulhijjah. Hal ini karena kesendirian seseorang dalam hal wuquf dan menyembelih mengandung penyelisihan terhadap manusia. Ini seperti yang ada pada saat seseorang menampakkan buka puasanya (sendirian).
Boleh jadi seseorang akan mengatakan bahwa imam (penguasa) yang menetapkan masalah hilal dengan menyepelekan masalah ini karena dia menolak persaksian orang-orang yang adil. Mungkin karena meremehkannya dalam masalah menyelidiki keadilan para saksi, menolak lantaran ada permusuhan antara dia dan para saksi, atau selainnya dari sebab-sebab yang tidak syar’i, atau karena imam berpijak pada pendapat ahli bintang yang mengaku bahwa dia melihatnya.
Maka jawabannya adalah bahwa sesuatu yang telah tetap hukumnya, keadaannya tidak berbeda antara yang diikuti dalam hal penglihatan hilal, baik dia itu mujtahid yang benar dalam ijtihadnya, salah, maupun menyepelekan. Yang penting bahwa jika hilal tidak tampak dan tidak terkenal yang manusia mencari-carinya (maka awal bulan belum tetap)—padahal telah terdapat dalam kitab ash-Shahih bahwa Nabi n bersabda dalam masalah para imam:
??????????? ?????? ?????? ????????? ???????? ???????? ?????? ??????????? ???????? ????????????
“Mereka itu shalat untuk kalian, jika mereka benar maka itu untuk kalian dan untuk mereka, namun jika mereka salah maka untuk kalian pahalanya dan kesalahannya ditanggung mereka.” (Sahih, HR. al-Bukhari dari Abu Hurairah z)
Maka kesalahan dan peremehannya ditanggung imam, tidak ditanggung muslimin yang tidak melakukan peremehan dan tidak salah.
Wallahu a’lam.
Tak sedikit orang yang menggunakan ilmu hisab untuk menentukan awal bulan Ramadhan (Hijriyah). Pada masa Rasulullah n, ilmu hisab sudah ada dan digunakan oleh orang-orang Romawi, Persia, dan Arab. Tapi mengapa Rasulullah n tidak menggunakan ilmu hisab untuk menentukan awal bulan dan lebih memilih dengan cara melihat hilal?
Mendekati bulan Ramadhan, tentu kita ingat bagaimana perasaan kita yang demikian gembira karena memasuki bulan yang penuh limpahan pahala yang Allah l siapkan untuk orang-orang bertakwa. Namun di antara rasa gembira itu, terselip kegelisahan ketika melihat kaum muslimin berbeda-beda dalam menentukan awal bulan Ramadhan. Hilang kebersamaan mereka dalam menyambut bulan mulia itu. Sungguh hati ini sangat sedih. Semoga Allah l segera mengembalikan persatuan kaum muslimin kepada ajaran yang benar dan kebersamaan yang indah.
Hilangnya kebersamaan itu disebabkan oleh banyak faktor yang mestinya kaum muslimin bersegera untuk menghilangkannya. Satu hal yang tak luput dari pengetahuan kita adalah pemberlakuan hisab atau ilmu falak dalam menentukan awal bulan hijriyah di negeri ini, baik oleh individu maupun organisasi. Perbuatan tersebut merupakan sesuatu yang sangat lazim, bahkan seolah menjadi ganjil jika kita tidak memakainya dan hanya mencukupkan dengan cara yang sederhana yaitu ru’yah (melihat hilal).
Demikianlah tashawwur (anggapan) yang terbentuk dalam benak sekian banyak kaum muslimin. Hal inilah yang kemudian menyebabkan adanya perbedaan pendapat dalam menentukan awal bulan, termasuk sesama mereka yang memakai hisab, terlebih dengan ilmu yang lain. Perlu diingat bahwa agama ini telah sempurna dalam segala ajarannya, sebagaimana Allah l nyatakan:
“Pada hari ini Aku sempurnakan bagi kalian agama kalian, Aku sempurnakan nikmat-Ku atas kalian, dan Aku ridha bagi kalian Islam sebagai agama kalian.” (al-Ma’idah: 3)
Agama ini tidak membutuhkan penambahan atau pengurangan, lebih-lebih pada perkara ritual (ibadah) yang selalu berulang di masa Nabi n seperti shalat, puasa, dan haji. Ajaran Islam dalam hal tersebut telah jelas, termasuk pula dalam menentukan awal bulan hijriyah. Allah l telah menetapkan bahwa hilal (bulan sabit) adalah tanda untuk menentukan awal bulan Islam. Allah l berfirman:
“Mereka bertanya tentang hilal-hilal, katakanlah itu adalah waktu-waktu bagi manusia dan bagi (ibadah) haji.” (al-Baqarah: 189)
Demikian pula Nabi n bersabda:
????? ????????????? ?????????? ??????? ????????????? ???????????? ?????? ????? ?????????? ???????????? ?????????? ???????????
“Jika kalian melihatnya maka puasalah kalian dan jika kalian melihatnya maka berbukalah kalian, tapi jika kalian tertutupi awan maka tentukanlah jumlahnya menjadi 30.” (Sahih, HR. al-Bukhari no. 1900 dan Muslim no. 2501)
Inilah tuntunan Islam. Tuntunan yang demikian mudah, pasti, dan membawa banyak maslahat. Sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Nabi Muhammad n. Nabi n mengatakan demikian ketika ilmu hisab dan falak telah ada dan dipakai oleh masyarakat Romawi, Persia, bahkan Arab.
Namun Nabi n tidak mengikuti mereka. Bahkan beliau menerima sepenuhnya ketentuan Allah l bahwa untuk menentukan awal bulan adalah dengan ru’yatul hilal (melihat hilal). Yang sangat disayangkan, hampir-hampir ajaran Nabi n ini tersisihkan serta diganti kedudukannya dengan ilmu hisab dan ilmu falak. Lebih ironis lagi, ini dilakukan oleh pihak-pihak yang dipandang sebagai ulama. Oleh karenanya, kita akan melihat sejauh mana pandangan ulama Ahlus Sunnah terhadap pemberlakuan ilmu hisab.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah t dalam Majmu’ Fatawa-nya menjelaskan masalah ini, “Saya melihat manusia di bulan puasa dan bulan lainnya, mereka ada yang mendengarkan orang tak berilmu dari kalangan ahli hisab bahwa hilal telah terlihat atau tidak terlihat. Sampai-sampai, di antara hakim ada yang menolak persaksian beberapa orang yang adil serta lebih mengikuti ahli hisab yang bodoh dan berdusta bahwa hilal terlihat atau tidak terlihat.
Di antara mereka ada juga yang tidak menerima pernyataan ahli hisab bintang baik lahir maupun batin. Akan tetapi dalam hatinya menyimpan banyak syubhat karena memercayainya. Sesungguhnya kami mengetahui dengan pengetahuan yang sangat dimaklumi dari ajaran Islam bahwa dalam ru’yah (melihat) hilal untuk puasa, haji, ‘iddah (masa menunggunya wanita yang dicerai atau ditinggal mati suaminya), atau yang lainnya dari hukum-hukum yang berkaitan dengan hilal, tidak boleh menggunakan berita dari ahli hisab tentang terlihat atau tidak terlihatnya hilal.
Banyak nash dari Nabi n dalam masalah ini, dan kaum muslimin telah berijma’ (bersepakat) atas yang demikian. Tidak diketahui ada khilaf (perselisihan pendapat) di masa lalu dalam masalah ini dan tidak pula di masa sekarang. Kecuali sebagian ahli fiqih belakangan setelah tiga kurun pertama yang menyangka bahwa jika hilal terhalangi awan boleh bagi seorang ahli hisab untuk mengamalkan hisab pada dirinya sendiri, sehingga jika hisabnya menunjukkan mungkinnya ru’yah hilal maka ia puasa, jika tidak maka tidak berpuasa.
Pendapat ini walaupun terkait dengan “jika tertutup awan” dan khusus bagi ahli hisabnya saja, tapi tetap merupakan pendapat yang syadz (ganjil), karena telah didahului oleh ijma’ yang menyelisihinya. Maka, tidak ada seorang muslim pun yang berpendapat bolehnya mengikuti hisab di saat cerah atau menggantungkan hukum yang bersifat umum secara keseluruhan dalam hal ini. Allah l berfirman:
“Mereka bertanya tentang hilal-hilal, katakanlah bahwa itu adalah waktu-waktu bagi manusia dan bagi (ibadah) haji.” (al-Baqarah: 189)
Allah l mengabarkan bahwa hilal merupakan tanda waktu bagi manusia dalam segala hal yang berkaitan dengan mereka. Dikhususkan penyebutan ibadah haji karena untuk membedakannya dengan ibadah yang lain. Selain itu, haji disaksikan oleh malaikat dan selainnya. Juga karena haji dilakukan di pengujung bulan dalam satu tahun.
Allah l menjadikan hilal sebagai waktu bagi manusia terkait dengan hukum-hukum yang ditetapkan syariat. Juga hukum-hukum yang ditetapkan dengan syarat-syarat yang ditetapkan oleh manusia. Sehingga apa saja yang waktunya tetap, baik dengan syariat maupun syarat, maka hilal-lah patokan waktunya. Masuk di dalamnya puasa, haji, waktu ila’, ‘iddah, puasa kaffarah, puasa nadzar, dan lain-lain.
Apa yang datang dari syariat merupakan perkara yang paling sempurna, paling baik, paling jelas, paling benar, dan paling jauh dari kegoncangan. Hilal adalah sesuatu yang disaksikan dan dilihat dengan mata. Di antara maklumat yang paling absah (meyakinkan) adalah sesuatu yang dilihat dengan mata. Oleh karenanya, mereka sebut hilal karena kata itu (dari sisi bahasa) menunjukkan makna terang dan jelas. Dikatakan bahwa asal makna hilal adalah mengangkat suara. Dulu tatkala mereka melihat hilal mereka mengangkat suaranya (berseru), sehingga disebut hilal.
Artinya, waktu-waktu tersebut ditentukan dengan perkara yang jelas, terang, manusia sama-sama (bisa melihat)-nya. Tidak ada yang seperti hilal dalam masalah ini. Hilal ditetapkan dengan sesuatu yang thabi’i (alami), tampak, bersifat umum, dan dapat dilihat dengan mata sehingga tidak seorang pun sesat dari agamanya. Dengan memerhatikannya, tidak akan tersibukkan oleh masalah-masalah lain, dan tidak akan menjerumuskan pada perkara yang tidak bermanfaat. Juga tidak akan menjadi celah talbis (pengaburan) dalam agama Allah l sebagaimana dilakukan ulama agama lain terhadap agama mereka. Dasar dilarangnya hisab dari naqli (syariat) dan ‘aqli (akal) sebagai berikut:
Pertama, dari ‘Abdullah Ibnu ‘Umar c dari Nabi n bahwasanya beliau bersabda:
?????? ??????? ?????????? ??? ???????? ????? ????????? ????????? ??????? ????????? ?????????—???????? ???????????? ??? ????????????—??????????? ??????? ????????? ?????????—??????? ??????? ??????????????
“Sesungguhnya kami adalah umat yang ummi, tidak menulis dan tidak menghitung bulan itu seperti ini, seperti ini dan seperti ini (beliau menggenggam ibu jari pada ketiga kalinya) dan bulan ini seperti ini, seperti ini dan seperti ini (yakni sempurna 30 hari).” (Muttafaqun ‘alaih dari Ibnu ‘Umar c)
Hadits ini merupakan berita sekaligus mengandung larangan ilmu hisab. Tidak adanya kemampuan beliau n dalam menulis karena beliau terhalang dari jalannya (mempelajarinya), padahal beliau mendapatkan manfaat yang sempurna dari tujuan kemampuan menulis itu. Ini merupakan keutamaan dan mukjizat besar karena Allah l mengajarkan ilmu kepada Rasulullah n tanpa perantara sebuah kitab. Hal ini merupakan mukjizat bagi beliau n.
Di sisi lain, seluruh pembesar sahabat seperti empat khalifah dan yang lainnya, mayoritas mampu menulis karena butuhnya mereka akan hal itu. Namun mereka tidak diberi wahyu sebagaimana yang diberikan kepada Nabi n. Sehingga jadilah ke-ummi-an yang khusus bagi beliau sebagai sifat kesempurnaannya. Yaitu dari sisi ketidakbutuhannya kepada tulis-menulis dan berhitung, karena ada yang lebih sempurna dan utama darinya.
Tapi, keummian ini merupakan sifat negatif pada diri selain Rasulullah n bila dilihat dari sisi kehilangan keutamaan yang tidak bisa didapatkan kecuali dengan menulis. Maka, penulisan hari-hari pada bulan dan menghisabnya termasuk dalam perkara ini (yakni, umat ini telah memiliki cara yang lebih baik daripada hisab yaitu ru’yah. Sehingga bila kita tidak memakai ilmu hisab, hal itu merupakan kesempurnaan karena kita memiliki yang lebih baik darinya. Sebaliknya, jika memakai hisab dan meninggalkan ru’yah justru merupakan kekurangan, karena kita meninggalkan yang lebih baik dan memakai yang lebih jelek, red.).
Nabi n menerangkan, “Kami adalah umat yang ummi, tidak menulis tulisan ini dan tidak menghisab dengan hisab ini.” Ucapan beliau tersebut menafikan (mengingkari) hisab dan penulisan yang berkaitan dengan hari-hari pada suatu bulan yang dijadikan dasar waktu hilal bersembunyi dan kapan hilal muncul.
Penafian dalam hadits ini meski dengan teks yang mutlak bersifat menafikan hal yang lebih umum, namun jika dilihat dalam konteks kalimat itu ada yang menerangkan maksudnya. Maka akan diketahui apakah maksud penafian itu umum ataukah khusus. Sehingga tatkala kata “Kami tidak menulis dan tidak menghitung” disejajarkan dengan sabda beliau “bulan itu 30 hari” dan “bulan itu 29 hari”, berarti beliau menerangkan bahwa dalam perkara hilal kita tidak membutuhkan hisab atau penulisan1 di mana bulan itu kadang seperti ini dan kadang seperti itu. Pembeda antara keduanya hanya ru’yah. Tidak ada pembeda lain berupa (hasil) penulisan atau hisab.
Para ahli hisab pun tidak mampu untuk memosisikan ru’yah dengan tepat secara terus-menerus—hanya mendekati saja—, sehingga terkadang benar dan terkadang salah. Jadi jelas bahwa keummian dalam hal ini merupakan sifat pujian dan kesempurnaan. Hal itu jelas dari beberapa sisi:
- Dibandingkan hisab, ru’yah hilal lebih mencukupi, lebih terang, dan jelas.
- Menggunakan hisab memungkinkan timbulnya kesalahan.
- Hisab dan penulisan justru mengandung banyak kerumitan yang tiada manfaatnya karena menjauhkan dari manfaat yang diperoleh. Di mana pada hakikatnya, hisab itu bukan dimaksudkan untuk hisab itu sendiri melainkan untuk hal yang lain.
Jika hisab dan penulisan ditiadakan karena kita tidak membutuhkan hal itu—karena ada yang lebih baik serta karena kelemahan yang ada pada penulisan dan hisab—maka hisab dan penulisan merupakan kekurangan dan aib, bahkan kejelekan dan dosa. Barang siapa bergelut dalam hisab berarti ia telah keluar dari umat yang ummi dari sisi kesempurnaan dan keutamaannya, yaitu selamat dari kerusakan dan ia masuk dalam sisi negatif yang mengantarkan kepada kerusakan dan kegoncangan. Sehingga kesempurnaan dan keutamaan yang didapat dengan ru’yah hilal tanpa hisab itu akan hilang karena menyibukkan diri dengan hisab, meski terkadang benar.
Kedua, Nabi n bersabda:
??? ????????? ?????? ???????? ????? ?????????? ?????? ????????
“Jangan kalian berpuasa sampai kalian melihatnya dan jangan kalian berbuka sampai kalian melihatnya.” (seperti terdapat dalam hadits Ibnu ‘Umar z) [Sahih, HR. Muslim no. 2505]
Nabi n melarang untuk berpuasa sebelum melihat hilal dan melarang berbuka sebelum melihatnya, dan ru’yah di sini artinya penglihatan dengan indra mata. Maksudnya bukan tidak seorang pun boleh berpuasa sehingga melihatnya sendiri, namun janganlah seseorang berpuasa sehingga ia melihatnya atau orang lain melihatnya.
Berbeda dengan orang yang menerapkan ilmu hisab dan yang lainnya, yang Nabi n tegaskan ketiadaannya dari umat ini dan larangannya. Karenanya, para ulama menganggap mereka itu telah memasukkan sesuatu yang bukan dari Islam ke dalam Islam sehingga para ulama menghadapi mereka dengan pengingkaran yang dipakai dalam menghadapi ahli bid’ah.
Larangan Hisab dari Sisi Akal
Peneliti dari ahli hisab semuanya bersepakat tentang mustahilnya menentukan ru’yah secara tepat dengan ilmu hisab untuk kemudian dihukumi bahwa hilal pasti dilihat atau tidak dapat dilihat sama sekali dengan ketentuan yang sifatnya menyeluruh, meski mungkin bisa terjadi secara kebetulan.
Oleh karena itu, orang-orang yang mementingkan bidang ini dari orang-orang Romawi, India, Persia dan Arab, juga yang lainnya seperti Batlimus—yang merupakan pemuka mereka—, juga yang datang setelahnya baik sebelum Islam atau setelahnya, tidak berbicara dalam masalah ini dengan satu huruf pun. (Akan tetapi yang berbicara dalam masalah ini adalah mereka yang datang belakangan, seperti Wisyyar ad-Dailami dan semacamnya, ketika melihat bahwa syariat mengaitkan hukumnya dengan hilal, mereka melihat hisab sebagai jalan yang bisa tepat dalam hal menentukan waktu ru’yah. Padahal hisab bukan jalan yang lurus dan seimbang, bahkan memiliki banyak kesalahan dan hal itu telah terbukti. Mereka banyak berselisih apakah hilal bisa dilihat ataukah tidak. Hal itu disebabkan mereka menggunakan hisab untuk mengukur sesuatu yang tidak bisa diketahui dengan hisab, sehingga mereka melenceng dari jalan yang benar).” (Majmu’ Fatawa, 25/207)
Sisi yang jelas dari tidak mungkinnya keakuratan hisab dalam menentukan ru’yah, bahwa sesuatu yang paling mungkin bisa ditentukan oleh ahli hisab—jika hisabnya benar—hanyalah waktu istisrar (tersembunyinya hilal) ketika bulatan matahari dan bulan berkumpul pada jam sekian misalnya, dan ketika matahari tenggelam bulan telah berpisah dari matahari dengan jarak sekitar 10 derajat misalnya, atau kurang atau lebih.
Derajat yang dimaksud adalah satu bagian dari 360 bagian dalam falak dan mereka membaginya menjadi 12 bagian yang mereka namai ad-Dakhil. Setiap gugusan ada 12 derajat. Inilah maksimalnya pengetahuan mereka, yaitu menentukan jarak antara matahari dengan bulan pada waktu dan tempat tertentu. Inilah yang mungkin bisa dihitung tepat dengan hisab. Adapun bisa dilihat atau tidaknya hilal, maka ini adalah persoalan inderawi dan alami, bukan perkara yang dihisab dengan matematika.
Dalam hal ini, tidak berlaku satu aturan yang tidak bertambah dan tidak berkurang dalam peniadaan atau penetapannya. Bahkan jika jarak (antara bulan dan matahari) misalnya 20 derajat, maka hilal bisa dilihat selama tidak ada penghalang dan jika hanya satu derajat maka tidak dapat dilihat. Adapun jika sekitar 10 derajat maka akan berbeda tergantung perbedaan sebab-sebab ru’yah sebagai berikut:
- Berbeda karena ketajaman penglihatan.
- Berbeda karena jumlah orang yang mengamati hilal. Jika banyak akan lebih mungkin terlihat oleh sebagian mereka, karena tajamnya penglihatan atau pengalaman salah seorang dari mereka dalam memfokuskan pandangan ke tempat terbitnya hilal.
- Berbeda karena perbedaan tempat dan ketinggian, antara tempat yang tinggi dan tempat yang rendah, dan ada penghalang atau tidak.
- Berbeda karena perbedaan waktu melihatnya.
- Berbeda karena tingkat kebersihan udara (cuaca).
Jika ru’yah merupakan sebuah hukum yang terkumpul dari sebab-sebab ini, yang tidak sedikit pun masuk dalam perhitungan ahli hisab, maka bagaimana mungkin seorang ahli hisab memberi kabar dengan kabar yang menyeluruh bahwa hilal tidak mungkin dilihat oleh seorang pun karena dia pandang jaraknya cuma tujuh, delapan, atau sembilan derajat. Atau bagaimana mungkin dia kabarkan dengan berita yang pasti bahwa hilal dilihat jika sembilan derajat atau sepuluh misalnya. (Majmu’ Fatawa, 25/126—189 dengan ringkas)
Beliau (Ibnu Taimiyah t) menyimpulkan, “Orang yang mendasarkan pada hisab dalam (menentukan) hilal, sebagaimana ia sesat dalam syariat, ia pun telah berbuat bid’ah dalam agama. Dia telah salah dalam hal akal dan ilmu hisab.” (Majmu’ Fatawa, 25/207)
Inilah penjelasan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah t yang cukup terang, menjelaskan kepada kita sejauh mana ketepatan dan hukum ilmu hisab atau falak sebagai penentu awal bulan Islam.
Ini pula yang difatwakan oleh Komite Tetap untuk Pembahasan Ilmiah dan Fatwa Saudi Arabia, ketika sampai kepada mereka sebuah pertanyaan:
Apakah boleh seorang muslim menentukan awal dan akhir puasa dengan hisab ilmu falak atau harus dengan ru’yah hilal?
Jawab:
Allah l tidak membebani kita dalam mengetahui awal bulan Qamariyyah dengan sesuatu yang tidak ada yang mengetahuinya kecuali sebagian kecil kalangan saja, yaitu ilmu perbintangan atau hisab falak. Dengan ketentuan ini, terdapat nash-nash Al-Kitab dan As-Sunnah untuk menjadikan ru’yah hilal dan menyaksikannya sebagai tanda awal puasa kaum muslimin di bulan Ramadhan dan berbuka dengan melihat hilal Syawwal. Demikian pula keadaannya dalam menetapkan ‘Iedul Adha dan Arafah. Allah l berfirman:
“Maka barang siapa di antara kalian menyaksikan bulan hendaknya berpuasa.” (al-Baqarah: 185)
“Mereka bertanya tentang hilal-hilal, katakanlah itu adalah waktu-waktu bagi manusia dan bagi (ibadah) haji.” (al-Baqarah: 189)
Nabi n bersabda:
????? ????????????? ?????????? ??????? ????????????? ???????????? ?????? ????? ?????????? ???????????? ?????????? ???????????
“Jika kalian melihatnya, maka puasalah kalian, dan jika kalian melihatnya maka berbukalah kalian. Tapi jika kalian tertutupi awan, maka sempurnakanlah jumlahnya menjadi tiga puluh.” (Sahih, HR. al-Bukhari dan Muslim dari Ibnu ‘Umar z)
Nabi n menjadikan tetapnya puasa dengan melihat hilal bulan Ramadhan dan berbuka dengan melihat hilal Syawwal. Nabi n tidak mengaitkannya dengan hisab bintang-bintang dan peredarannya. Yang demikian diamalkan sejak zaman Nabi n, para al-Khulafa’ ar-Rasyidin, empat imam dan tiga kurun waktu yang Nabi n persaksikan keutamaan dan kebaikannya.
Merujuk kepada ilmu bintang dan meninggalkan ru’yah dalam menetapkan bulan-bulan Qamariyyah untuk menentukan awal ibadah, merupakan bid’ah yang tiada mengandung kebaikan serta tidak ada landasannya dalam syariat. (Fatawa Ramadhan, 1/61, ditandatangani oleh asy-Syaikh ‘Abdurrazzaq ‘Afifi, asy-Syaikh ‘Abdullah bin Mani’, dan asy-Syaikh ‘Abdullah bin Ghudayyan)
Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin t berkata, “Adapun hisab, maka tidak boleh beramal dengannya dan bersandar kepadanya.” (Fatawa Ramadhan, 1/62)
Asy-Syaikh Ibnu Baz t ditanya:
Sebagian kaum muslimin di sebagian negeri sengaja berpuasa tanpa bersandar pada ru’yah hilal dan merasa cukup dengan kalender. Apa hukumnya?
Jawab:
Sesungguhnya Nabi n telah memerintahkan kaum muslimin untuk “Berpuasa karena melihat hilal dan berbuka karena melihat hilal. Maka jika mereka tertutup oleh awan hendaknya menyempurnakan jumlah menjadi 30.” (Muttafaqun ‘alaihi)
Nabi n juga bersabda:
?????? ??????? ?????????? ??? ???????? ????? ????????? ????????? ??????? ????????? ????????? -???????? ??????????? ??? ????????????- ??????????? ??????? ????????? ?????????…
“Kami adalah umat yang ummi tidak menulis dan tidak menghitung bulan itu adalah demikian, demikian, dan demikian. Dan beliau menggenggam ibu jarinya pada ketiga kalinya dan mengatakan bulan itu adalah begini, begini, dan begini, serta mengisyaratkan dengan jari-jarinya seluruhnya.”
Beliau n maksudkan bahwa bulan itu mungkin 29 hari dan bisa 30 hari. Terdapat sebuah hadits dalam Shahih al-Bukhari dari Abu Hurairah z bahwa Nabi n bersabda:
??????? ???????????? ???????????? ???????????? ?????? ????? ?????????? ???????????? ??????? ????????? ??????????? ???????
“Puasalah kalian karena melihatnya dan berbukalah karena melihatnya, maka jika kalian tertutupi awan hendaknya menyempurnakan Sya’ban menjadi 30.”
Nabi n juga bersabda:
??? ????????? ?????? ??????? ?????????? ???????????? ?????????? ????? ?????????? ?????? ??????? ?????????? ???????????? ??????????
“Jangan kalian berpuasa sehingga melihat hilal atau menyempurnakan jumlah dan jangan kalian berbuka sehingga melihat hilal atau menyempurnakan jumlah.” (Sahih, HR. Muslim no. 2495)
Hadits-hadits tentang ini banyak jumlahnya. Semuanya menunjukkan wajibnya beramal dengan ru’yah atau menyempurnakan jumlah ketika tidak ada ru’yah. Sebagaimana juga menunjukkan tidak bolehnya bersandar pada hisab dalam masalah tersebut. Ibnu Taimiyah t telah menyebutkan ijma’ para ulama bahwa dalam menentukan hilal tidak boleh bersandar kepada hisab. Itulah yang benar, tiada keraguan dalam hal ini. Allah l lah yang memberi taufiq. (Fatawa Shiyam, hlm. 5—6)
Syubhat
Sebagian orang memahami sabda Nabi n:
????????? ?????? ???????????? ????????? ??? ?????????? ?????? ???????? ????? ?????????? ?????? ???????? ?????? ???? ??????? ?????????? ?????? ????? ?????????? ??????????? ????
“Bulan adalah 29 (hari) maka janganlah kalian berpuasa hingga kalian melihat hilal, dan janganlah kalian berbuka sehingga kalian melihatnya kecuali jika kalian tertutupi awan, maka jika tertutupi awan maka tentukanlah.” (Sahih, HR. Muslim no. 2501)
Maksudnya menentukan adalah dengan hisab tempat-tempat bulan.
Pendalilan mereka dengan hadits Ibnu ‘Umar z ini sangat rusak. Karena Ibnu ‘Umar z sendiri yang meriwayatkan hadits, “Kita adalah umat yang ummi tidak menulis dan tidak menghitung” (dengan makna seperti yang telah dijelaskan, red.). Bagaimana mungkin kemudian hadits beliau dipahami mewajibkan mengamalkan ilmu hisab? (Majmu’ Fatawa, 25/182)
Makna yang benar adalah tentukanlah jumlah bulan maka sempurnakanlah jumlah Sya’ban menjadi 30. (al-Mishbahul Munir, hlm. 492)
Akan lebih jelas lagi dengan riwayat lain yang menjelaskan maksud kata ??????????? ???? (maka tentukanlah) yang terdapat dalam riwayat Muslim dari ‘Ubaidillah bin ‘Umar, dari Nafi’, dari Ibnu ‘Umar, dari Nabi n dengan lafadz:
??????????? ???????????
“Maka tentukanlah menjadi 30.”
Dalam riwayat asy-Syafi’i dari Malik, dari ‘Abdullah bin Dinar, dari Ibnu ‘Umar c dengan lafadz:
???????????? ?????????? ???????????
“Sempurnakanlah jumlah menjadi 30.”
Juga dalam riwayat al-Bukhari dari al-Qa’nabi, dari Malik, dari ‘Abdullah bin Dinar, dari Ibnu ‘Umar dengan lafadz yang sama. Yang lebih jelas lagi adalah dalam riwayat al-Bukhari dari Abu Hurairah z:
???????????? ???????? ????????? ???????????
“Maka sempurnakanlah jumlah Sya’ban menjadi 30.” (lihat Nuzhatun Nazhar bersama an-Nukat, hlm. 100—102. Fathul Bari, 4/121)
Maksud dari kata ??????????? ???? (maka tentukanlah) begitu gamblang, yaitu menyempurnakan jumlah bilangan bulan Sya’ban menjadi 30 hari sebagaimana penjelasan di atas. Bukan maknanya memperkirakan dengan ilmu hisab atau falak. Wallahu a’lam.
pak, kok muhamadiyah tidak mencontoh Rasulullah dalam emnentukan 1 Syawal. Padahal jelas Rasulullah dengan cara melihat hilal. kok uhamadiyah pakai cara lain? Setahu saya ketika ikut kajian di muhamadiyah, muhamadiyah berdakwah membersihkan TBC. kok sekarang menggunakan cara sendiri yagn tidak diajarkan Nabi? harusnya tunduk dengan ajaran nabi
Orang baca Al-Qur’an meskinya bukan sekedar mengharap pahala atau mengagumi ayat-ayat, tapi menjadikan petunjuk. Setelah membaca / iqro’ harus dilanjutkan dengan berpikir, meneliti, mencari tahu apa yang dimaui Allah, karena AL-Qur’an hanya mendasari pengetahuan. Manusia dengan akalnya yang harus mengembangkan sendiri sehingga sampai pada pengetahuan yang dapat mengantarkan pada pengakuan Kebesaran Sang Pencipta. Barangkali kabar-kabar dalam Al-Qur’an perlu dibuktikan kebenarannya agar kita semakin dekat dengannya. Misalnya saja Qur’an; Yunus : 5 ” Dialah yang menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya dan ditetapkan-Nya manzilah-manzilah (tempat-tempat) bagi perjalanan bulan itu, supaya kamu mengetahui bilangan tahun dan perhitungan (waktu). Allah tidak menciptakan yang demikian itu melainkan dengan hak. Dia menjelaskan tanda-tanda (kebesaran-Nya) kepada orang-orang yang mengetahui. Ini salah satu ayat yang banyak mengndung pengetahuan. Kita perlu pelajari secara mendalam masalah matahari, bulan dengan perilakunya. Insya Allah kalo ilmu kita sampai akan tahu maksud Allah memberitahukan bilangan tahun dan penghitungan waktu dengan benar. Kalo sudah tahu maka kita bisa buktikan bahwa Al-Qur’an memang benar menjadi pedoman paling utama yang akan menyelamatkan. Saya kira demikian maksud Allah agar kita bertafakur terhadap penciptaan-Nya. Mudah-mudahan kita akan menjadi mukinun, orang-orang yang yakin, bukan sekedar percaya saja.
Assalamu;alaikum
Saya ini anggota Muhammadiyah. Sejak SD berpendidikan di Muhammadiyah. Sejak dahulu saya dikenalkan, bahwa gerakan muhammadiyah ditujukan untuk memurnikan ajaran Islam kembali kepada Al Quran dan Sunnah Rasululloh. Tetapi saat ini, khususnya pada saat penentuan awal bulan romadlon atau bulan syawal, Muhammadiyah mulai menyimpang (atau dapat dikatakan nyeleneh), karena sangat jelas bertentangan dengan sunnah rosul dan kesepakatan para ulama, yaitu menggunakan mutlak hisab. Hal ini yang selalu menjadi tanda tanya para ummat, apa motivasi Muhammadiyah nyeleneh. bukankah kesatuan ummat harus diutamakan. Apakah dasar penggunaan hisab itu kuat, ataukah hanya berdasarkan akal pikiran manusia yang dangkal saja.
Tolong pimpinan Muhammadiyah menjelaskan kepada ummat, apakah dalil penggunaan hisab itu kuat dan dapat dipertangungjawabkan? Jangan-jangan hanya untuk mengakomodir para ahli hisab yang ada di Muhammadiyah. Untuk kepentingan ibadah, keputusan harus didasarkan pada keputusan ulama yang mendasarinya dengan ilmu fiqih atau ilmu hadist. Jangan sampai keputusan seperti ini bukan datang dari ulama, hanya datang dari ahli yang kebetulan bergelar doktor atau bahkan profesor (tetapi sama sekali bukan ahli dalam bidang fiqih dan hadist), mungkin sering berceramah dan pandai membaca Al Quran.
Tolong pikirkan dengan hati nurani yang bersih, cari dalil yang kuat dan obyektif dan sesuaikan dengan tujuan gerakan Muhammadiyah.
Maksudnya cari dalil yang obyektif: cari semua dalil yang ada, kemudian cari mana yang kuat sebagai dasar. Jangan sampai ambil keputusannya kemudian baru sibuk nyari dalil sebagai dasar pembenaran. Hal ini jauh dari obyektif
Wassalam
Untuk kita renungkan,..
Apa sich kerugian bagi Muhammadiyah dan ummatnya jika Muhammadiyah merayakan idul fitri bersama-sama dengan sebagian besar ummat Islam di Indonesia? Apakah ada mudharatnya? Apakah akan merugikan perjuangan Muhammadiyah? Bukankah akar perjuangan Muhammadiyah untuk memurnikan ajaran Islam sesuai Quran dan sunnah serta memerangi bid’ah? Mengapa saat ini Muhammadiyah melaksanakan bid’ah yang nyata dengan mendasarkan pelaksanaan ibadah tidak sesuai dengan petunjuk rosul yang nyata dan jelas? Apa manfaatnya bagi Muhammadiyah?
Jadi teringat cerita perintah penyembelihan sapi bagi bangsa israel. Perintah Alloh melalui Musa sangat sederhana: agar menyembelih sapi. Sangat mudah dan sederhana. Tapi bangsa israel mempersulit diri dengan tanya macam-macam: sapi yang bagaimana, warnanya apa, ciri-cirinya apa dll…yang membuat makin sulit pelaksanaannya (membuat mudharat).
Sama dengan penentuan awal ramadhan/syawal. Perintah nabi begitu mudah dan sederhana: lihatlah bulan, kalau kelihatan berarti awal bulan, jika tidak, genapkan 30 hari. Sangat mudah dan sederhana. Kenapa sekarang ini dipersulit. Dengan hitungan-hitungan rumit, pembulatan-pembulatan yang rumit (bukti ketidaksempurnaan perhitungan manusia), perdebatan sengit mengenai berapa derajat syarat hilal kelihatan, perdebatan mengenai wujudil hilal..dll yang semuanya menciptakan kesulitan dan perpecahan yang merupakan mudharat yang nyata. Apakah itu yang dicari? Apakah ingin sama dengan bangsa israel yang diberi kemudahan tetapi mencari-cari kesulitan diri. Kita ini sangat sombong sebagai manusia, tidak ada hitungan yang pasti (adakah sama perhitungan antar ahli hisab? pasti tidak karena ada pembulatan), kenapa kita berani sombong, apakah tidak takut pada Alloh? Tidak masalah perhitungan hisab yang rumit, tapi tidak bisa dijadikan dasar peribadahan, karena hitungan itu buatan MANUSIA yang banyak salah dan khilaf. Kalau ada yang mudah, kenapa harus nyari yang sulit?
Dalam hal ini saya setuju dgn argumentasi Muhammadiyah, terutama:
1) Mengapa Rasulullah mengandalkan rukyat, krn pada zaman itu masih sedikit orang yg pandai membaca/menulis, sehingga belum ada orang yg pandai membuat perhhitungan kalender;
2) Jika mengandalkan rukyat hilal, maka kita tidak bisa mencetak kalender 12 bulan karena setiap bulannya harus ditetapkan berdasarkan rukyat. Lalu kenapa pemerintah kita utk 1 Syawal ngotot pakai rukyat, sementara pada bulan2 lain adem ayem pakai hisab? Kan gak konsisten. Kemudian mereka melempar tanggung-jawab dgn berkata terserah rakyat Indonesia mau pilih mana. Astaghfirullah!
[...] http://immugm.web.id/2010/08/16/mengapa-muhammadiyah-memakai-hisab/ [...]
memangnya ormas lain tidak memakai metode hisab ?
kalau memakai metode “Aku melihat maka akan aku lakukan” mendingan jadwal sholat fardhu di masjid-2 dibuang saja
Masalahnya berdasarkan hadits ini :
“Waktu Dhuhur ialah jika matahari telah condong (ke barat) dan bayangan seseorang sama dengan tingginya selama waktu Ashar belum tiba, waktu Ashar masuk selama matahari belum menguning, waktu shalat Maghrib selama awan merah belum menghilang, waktu shalat Isya hingga tengah malam, dan waktu shalat Shubuh semenjak terbitnya fajar hingga matahari belum terbit.” Riwayat Muslim.
Sebaiknya kita semua menunggu hasil rukyat pemerintah dalam penentuan waktu sholat, jangan pakai jadwal sholat yang ditentukan pakai metode hisab, nanti kalau subuh kalian semua lihat terbitnya fajar sebelum melihat fajar jangan sholat dulu & jangan lihat jadwal sholat subuh
Coba di ormas manapun pasti sudah punya kalender hijriyah tahun 2020, dari mana ? ya pasti pakai metode hisablah
“Bulan itu kadang 29, kadang 30 hari” Riwayat Muslim
berarti hari dalam satu ublan tidak sama tergantung rukyat, koseharusnya kalender-2 islam dibuang sajak orang-2 muslim pada punya kalender ? ke tempat sampah soalnya mereka memakai metode hisab dalam penentuan hari dalam bulan
Seharusnya setiap bulan dilakukan rukyat untuk menentukan bulan baru sehingga umat islam tidak memerlukan kalender tahunan
memangnya ormas lain tidak memakai metode hisab ?
kalau memakai metode “Aku melihat maka akan aku lakukan” mendingan jadwal sholat fardhu di masjid-2 dibuang saja
Masalahnya berdasarkan hadits ini :
“Waktu Dhuhur ialah jika matahari telah condong (ke barat) dan bayangan seseorang sama dengan tingginya selama waktu Ashar belum tiba, waktu Ashar masuk selama matahari belum menguning, waktu shalat Maghrib selama awan merah belum menghilang, waktu shalat Isya hingga tengah malam, dan waktu shalat Shubuh semenjak terbitnya fajar hingga matahari belum terbit.” Riwayat Muslim.
Sebaiknya kita semua menunggu hasil rukyat pemerintah dalam penentuan waktu sholat, jangan pakai jadwal sholat yang ditentukan pakai metode hisab, nanti kalau subuh kalian semua lihat terbitnya fajar sebelum melihat fajar jangan sholat dulu & jangan lihat jadwal sholat subuh
Coba di ormas manapun pasti sudah punya kalender hijriyah tahun 2020, dari mana ? ya pasti pakai metode hisablah
“Bulan itu kadang 29, kadang 30 hari” Riwayat Muslim
berarti hari dalam satu bulan tidak sama tergantung rukyat, orang-2 muslim pada punya kalender ? seharusnya kalender-2 islam dibuang saja ke tempat ke tempat sampah soalnya mereka memakai metode hisab dalam penentuan hari dalam bulan
Seharusnya setiap bulan dilakukan rukyat untuk menentukan bulan baru sehingga umat islam tidak memerlukan kalender tahunan, berarti kalender islam semua datanya tidak valid karena ditentukan dengan metode hisab
Umat Islam seharusnya bersatu dan jangan saling menghujat, toh umat Islam yang satu dengan yang lain sama saja. Tuhannya Allah SWT, Rasul dan Nabinya Muhammad SAW, kitabnya juga sama Al Qur’an. Kalaupun ada perbedaan itu membuktikan kalau Umat Islam itu penuh dalam keberagaman, dan perbedaan ini seharusnya menjadi pelajaran bagi kita untuk saling menghargai diantara sesama umat Islam. Apa tidak malu dengan agama lain??
ehm, koq ane jd merasa bahwa RUKYAT itu banyak kelemahan, dan menurut artikel ini, jd tidak cocok utk diterapkan dijaman ini,
padahal, siapakah yang yang patut dicontoh dan diteladani selain Rasulullah???
apakah ini berarti muhamadiyah ingin membuat aturan tersendiri?
wallahu alam
Rasulullah adalah orang yang lebih tau tentang Al qur’an..tapi beliau tidak pernah menjadikan dalil alqur’an “Matahari dan bulan beredar menurut perhitungan” (QS 55:5) dan QS Yunus (10) ayat 5 sebagai penentuan 1 ramadhan dan 1 syawal.
Allah memberikan otak, utk apa ? ya.. berpikir, berhitung. Logika adalah penyempurnaan keyakinan. Dalam beragama, yang pertama adalah meng-iyakan dulu apa yg diajarkan, atau meyakini ajaran agamanya. Tapi, perhatikan, semuanya akan bisa dibuktikan oleh akal pikiran secara logis. Jika tidak bisa diterima, mungkin belum saatnya. Tapi pasti akan ketemu logika-nya.
Jadi, benar semua dasar perhitungan waktu berasal dari alam, bulan dan matahari, dan di formulasi ke dalam teknologi waktu, jam.
Jika jam menunjukkan angka 12:00 apakah kita perlu melihat bahwa matahari ada tepat diatas kepala? Jika perlu melihat, banyak karyawan yg bekerja didalam ruangan akan sulit melakukannya, apalagi tiap hari.
Dan ilmu pengetahuan dibutuhkan utk menyempurnakan keyakinan. KH Ahmad Dahlan, 1897, setelah belajar ilmu bumi (geografi) dan ilmu falak (astronomi) menyempurnakan arah kiblat masjid Kauman, yg melenceng jauh 24 derajat, dengan penuh perjuangan.
utk sabrono jangan sembrono kalau mengatakan sesuatu, sudah jelas di alqur’an surat ar-rahman ayat 5 dan surat yunus ayat 5, dijelaskan bahwa bulan bergerak pada manzilah-manzilahnya, nagar kamu mudah menghitungnya.
kok pemerintah kita beda sama malaysia n singapore ya..padahal kita kan sejajar.
mereka idul fitri tgl 30 sama kayak muhammadiyah.
apakah wujudul hilal tidak diperbolehkan??
yaa semuanya tergantung keyakinan masing2..perbedaan adalah rahmat
ane kasih link ya gan…
http://tdjamaluddin.wordpress.com/2011/08/27/muhammadiyah-terbelenggu-wujudul-hilal-metode-lama-yang-mematikan-tajdid-hisab/
http://tdjamaluddin.wordpress.com/2011/07/28/hisab-dan-rukyat-setara-astronomi-menguak-isyarat-lengkap-dalam-al-quran-tentang-penentuan-awal-ramadhan-syawal-dan-dzulhijjah/
[...] (Sumber: http://immugm.web.id/2010/08/16/mengapa-muhammadiyah-memakai-hisab/) [...]
Berhari Raya Bersama Muslimin dan Pemerintah
Penulis : Al Ustadz Muhammad Umar as Sewed
Hukum asal penentuan awal bulan Syawwal (Hari Raya ‘Iedlul Fithri) adalah dengan ru’yatul hilal (melihat bulan sabit) berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Umar bahwasan Rasulullah bersabda:
Janganlah kalian berpuasa hingga kalian melihat hilal, dan janganlah kalian ber-iedlul Fithri hingga kalian melihatnya. Jika kalian terhalang untuk melihatnya, maka kalian perkirakanlah. (HR. Bukhari Muslim dari Ibnu Umar)
“Memperkirakan” ketika hilal terhalang oleh awan atau lainnya adalah dengan menggenapkan bilangan bulan sebelumnya menjadi 30 hari. Sebagaimana disebutkan dalam hadits lain sebagai berikut:
Berpuasalah kalian jika kalian melihatnya (hilal) dan ber’iedlul Fithrilah kalian jika kalian melihatnya. Jika kalian terhalang untuk melihatnya, maka sempurnakanlah bilangan Sya’ban tiga puluh hari. (HR. Bukhari Muslim dari Abu Hurairah)
Maka jika yang terhalang adalah hilal
Syawwal, genapkanlah bulan Ramadlan 30 hari.
Penentuan Ramadlan, Syawwal, Haji dan lain-lain adalah tanggung jawab penguasa
Hari Raya adalah suatu amalan yang
bersifat jama’i (dilakukan secara berjama’ah), maka penguasalah yang berkewajiban untuk ru’yatul hilal atau orang-orang khusus yang mereka tugaskan, atau merekalah yang menerima berita-berita dari orang yang melihat hilal dan menentukan sah atau tidak sahnya. Oleh karena itu kita tidak bisa melaksanakan hari raya sendiri-sendiri dengan melihat hilal sendiri-sendiri.
Kewajiban rakyat -kaum muslimin – adalah mentaati penguasanya pada hasil keputusan mereka, hingga terjadilah kebersamaan yang dikehendaki oleh syariat Islam.
Berkata Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani ÑÍãå Çááå dalam Tamamul Minnah: “Sesungguhnya untuk melihat hilal atau mencari berita tentang hilal dari negeri-negeri lain pada hari ini adalah perkara yang mudah, sebagaimana sudah dimaklumi. Namun yang demikian perlu perhatian serius dari para penguasa negara-negara Islam hingga (persatuan) akan terwujud menjadi kenyataan insya Allah tabaraka wa ta’ala”. (Tamamul Minnah, hal. 398)
Perintah untuk mentaati penguasa tersebut adalah terus berlangsung walaupun penguasa tersebut dhalim atau fasik.
Berkata Imam ash-Shabuni dalam Aqidatus Salaf hal. 102: “Ahlul hadits berpendapat untuk menegakkan shalat Jum’at dan dua hari raya dan lain-lain dari shalat-shalat jama’ah di belakang setiap penguasa muslim yang baik atau pun yang jahat. Dan berpendapat untuk berjihad memerangi orang-orang kafir bersama mereka, walaupun penguasa tersebut dhalim dan jahat”.
Berkata Imam al-Barbahari : “Ketahuilah bahwa kejahatan penguasa tidak mengurangi kewajiban yang Allah wajibkan melalui lisan nabi-Nya Õáì Çááå Úáíå æÓáã. Kejahatannya untuk diri mereka sendiri, sedangkan ketaatan dan kebaikanmu bersamanya tetap sempurna -Insya Allah. Yakni kebaikan berupa shalat jama’ah, Jum’at dan jihad bersama mereka dan segala sesuatu dari ketaatan yang dikerjakan bersama mereka, maka pahalamu sesuai dengan niatmu”. (Syarhus Sunnah, al-Barbahari, hal. 116)
Berkata Abu Ja’far ath-Thahawi : “Haji dan jihad terus berlangsung bersama penguasa kaum muslimin, yang baik atau yang jahat, sampai hari kiamat; tidak terbatalkan dan tidak gugur (dengan kefasikan mereka). (Al-Aqidah ath-Thahawiyah, dengan syarh Ibnu Abil ‘Izz, hal. 287)
Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah : “Dan mereka (ahlus sunnah wal jama’ah) memerintahkan kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang mungkar sesuai dengan apa yang diwajibkan oleh syari’at. Mereka berpendapat untuk menegakkan haji, shalat jum’at, dan hari raya bersama para penguasa, apakah mereka orang-orang baik ataukah orang-orang jelek. Dan berpendapat untuk menegakkan shalat jama’ah, jihad dan menegakkan nasehat untuk umat”. (Aqidah Wasithiyah, Ibnu Taimiyah, hal. 257)
Berkata Syaikh Shalih al-Fauzan ketika menjelaskan ucapan Ibnu Taimiyah di atas sebagai berikut: “Yang demikian karena tujuan kaum muslimin adalah menyatukan kalimat dan menghindari perpecahan dan perselisihan. Karena penguasa yang fasik tidak lepas dari kedudukannya sebagai penguasa yang harus ditaati dan tidak boleh ditentang, apalagi jika sampai berakibat menelantarkan kewajiban-kewajiban dan menumpahkan darah”. (Syarh Aqidah al-Washithiyah, Syaikh Shalih Fauzan, hal. 216)
Berkata Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin ketika menjelaskan ucapan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah di atas sebagai berikut: “Mereka (ahlus sunnah wal jama’ah) berpendapat untuk menegakkan haji bersama para penguasa walaupun mereka fasik. Bahkan walaupun merekaeminum khamr ketika haji. Mereka tidak berkata: “Ini adalah imam faajir, kami tidak mau terima kepemimpinannya”. Karena mereka berpendapat bahwa mentaati penguasa adalah wajib walaupun mereka fasik, selama kefasikannya tidak membawa pada kekafiran yang jelas yang di sisi Allah kita punya bukti…”. (Syarh al-Aqidah al-Washithiyah, Syaikh Utsaimin, juz ke-2, hal. 337)
Beliau berkata pula: “Demikian pula menegakkan hari raya-hari raya bersama para penguasa yang mengimami shalat mereka. Apakah ia orang baik ataukah orang jelek. Dengan jalan yang damai ini, jelaslah bahwa agama Islam ini merupakan jalan tengah di antara orang yang berlebih-lebihan dan orang-orang yang melalaikan”. (sumber yang sama hal. 336)
Berkata Ibnu Abil ‘Izz al-Hanafi : “Telah ditunjukkan oleh dalil-dalil dari kitab dan sunnah serta ijma’ para salaful ummah bahwa para penguasa, pemimpin shalat, hakim, panglima perang dan pengurus zakat ditaati dalam perkara-perkara ijtihad. Dan tidaklah mereka mentaati anak buahnya dalam perkara ijtihad, tetapi rakyatlah yang harus mentaatinya dalam masalah-masalah tersebut. Dan hendaklah mereka menyerahkan pendapatnya kepada penguasa tersebut, karena kepentingan umum dan persatuan serta bahayanya perpecahan dan pertikaian adalah lebih diperhatikan daripada masalah-masalah pribadi atau kelompok.” (Syarh al-Aqidah ath-Thahawiyah, hal. 376)
Berkata Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin : “Jika ada yang bertanya: “Mengapa kita mesti shalat di belakang mereka dan mengikuti mereka dalam haji, jihad, Jum’at dan hari raya?” Kita katakan bahwa mereka adalah penguasa kita yang kita beragama dengan mentaati mereka, karena perintah Allah
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, ta`atilah
Allah dan ta`atilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kalian…” (an-Nisaa’: 59)
Dan sabda Rasulullah
Sesungguhnya akan terjadi setelahku kedhaliman-kedhaliman dan perkara-perkara yang kalian ingkari. Mereka bertanya: “Wahai Rasulullah, apa yang engkau perintahkan kepada orang yang mengalami masa tersebut dari kami?” Beliau menjawab: “Tunaikanlah hak-hak mereka atas kalian, dan mintalah kepada Allah hak-hak kalian. (HR. Muslim)
Yang dimaksud “hak-hak mereka (para penguasa)” adalah ketaatan kepada mereka pada selain kemaksiatan. (Syarh al-Aqidah al-Washithiyah, Syaikh Utsaimin, juz ke-2, hal. 339)
Dengan kita mengikuti ucapan-ucapan para ulama di atas, niscaya akan terwujud kebersamaan yang disebutkan oleh Rasulullah dalam hadits yang sudah kita sebutkan pada edisi ke-80, Rasulullah bersabda:
Puasa itu adalah hari ketika kalian seluruhnya berpuasa, Iedlul Fithri adalah hari di mana seluruh kalian berbuka (yakni tidak berpuasa lagi –pent.) dan Iedlul Adha adalah hari ketika kalian seluruhnya menyembelih kurban. (HR. Tirmidzi dari Abu Hurairah , dengan Tuhfatul Ahwadzi, 2/37)
Adapun cara para penguasa menentukan hari raya tersebut, apakah dengan ru’yah atau dengan hisab, maka merekalah yang bertanggung jawab di hadapan Allah ì.
Hadits di atas di samping merupakan dalil untuk berpuasa bersama kaum muslimin, juga merupakan dalil berhari raya bersama mereka.
Berkata ash-Shan’ani dalam Subulus Salam 2/72: “Pada hadits ini ada dalil bahwa yang teranggap dalam menetapkan hari raya adalah kebersamaan manusia. Dan bahwasanya seorang yang menyendiri dalam mengetahui masuknya hari raya dengan melihat hilal (bulan sabit) tetap wajib mengikuti kebanyakan manusia. Hukum ini harus dia ikuti, apakah dalam waktu shalat, ber’iedlul Fithri atau pun berkurban”.
Disamping itu ada pula hadits mauquf yang semakna dengan ini dari Aisyah ÑÖí Çááå ÚäåÇ dikeluarkan oleh al-Baihaqi dari jalan Abu Hanifah, Ia berkata: Menyampaikan kepadaku Ali bin Aqmar, dari Masruq, bahwa ia mendatangi rumah Aisyah pada hari Arafah (dalam keadaan tidak berpuasa –pent.). Aisyah ÑÖí Çááå ÚäåÇ berkata: “Berilah Masruq minuman dan perbanyaklah halwa untuknya!” Masruq berkata: “Tidaklah menghalangiku untuk berpuasa pada hari ini, kecuali aku khawatir hari ini adalah hari raya nahr (iedlul Adha). Maka Aisyah pun berkata:
Hari raya Nahr adalah hari manusia menyembelih, dan iedlul Fithri adalah hari ketika manusia berbuka (yakni tidak lagi berpuasa).
(Lihat Silsilah al-Ahaadits ash-Shahihah, Syaikh Muhammad Nashiruddin alAlbani, hal. 442)
Disebutkan pula ucapan senada oleh Ibnul Qayyim ÑÍãå Çááå dalam Tahdzibu as-Sunan, 3/214: “Dikatakan bahwa pada hadits ini terdapat bantahan atas orang yang berkata: “Sesungguhnya barangsiapa yang melihat munculnya bulan Sabit dengan mengukur hisabnya atau menghitung tempat-tempat terbitnya, boleh baginya berpuasa dan beriedlul Fithri sendiri, tidak seperti orang yang tidak mengetahuinya”. Dikatakan bahwa seorang yang melihat munculnya bulan sabit sendirian, tetapi hakim tidak menerima persaksiannya, maka dia tidak boleh berpuasa sebagaimana manusia pun belum berpuasa”. (Lihat Silsilah al-Ahaadits ash-Shahihah, Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani)
Demikian pula tentunya siapa yang melihat hilal Syawwal sendirian, namun penguasa tidak menerima persaksiannya, maka dia tidak boleh berhari raya sendirian.
Berkata Abul Hasan as-Sindi dalam catatan kakinya terhadap Sunan Ibnu Majah, setelah menyebutkan hadits Abu Hurairah dalam riwayat di atas sebagai berikut: “Tampaknya makna hadits ini adalah bahwa perkara-perkara tersebut bukan haknya pribadi-pribadi seseorang tertentu. Dan tidak boleh seseorang menyendiri dalam masalah tersebut, tetapi urusan ini dikembalikan kepada imam dan jama’ah kaum muslimin seluruhnya. Wajib bagi setiap pribadi mengikuti kebanyakan manusia dan penguasanya. Dengan demikian jika seseorang melihat hilal, tetapi penguasa menolaknya, maka semestinya dia tidak tidak menetapkan perkara-perkara tadi pada dirinya sendirian, sebaliknya wajib baginya mengikuti kebanyakan manusia”. (Lihat Silsilah al-Ahaadits ash-Shahihah, Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani)
Maka nasehat kita kepada para penguasa adalah: tentukanlah awal bulan Ramadlan, Syawwal dan lain-lain dengan ru’yatul hilal di mana pun hilal itu terlihat, walaupun di negara-negara lain.
Dan nasehat kita kepada kaum muslimin adalah: taatilah penguasa; berpuasa dan ber’iedhul Fithrilah bersama mereka, dan janganlah berpecah-belah.
[Risalah Dakwah MANHAJ SALAF, Insya Allah terbit setiap hari Jum’at. Ongkos cetak dll Rp. 200,-/exp. tambah ongkos kirim. Pesanan min 50 exp. bayar 4 edisi di muka. Diterbitkan oleh Yayasan Dhiya’us Sunnah, Jl. Dukuh Semar Gg. Putat RT 06 RW 03, Cirebon. telp. (0231) 222185. Penanggung Jawab & Pimpinan Redaksi: Ustadz Muhammad Umar As-Sewed; Sekretaris: Ahmad Fauzan/Abu Urwah, HP 081564634143; Sirkulasi/pemasaran: Arief Subekti HP 081564690956. Untuk memperdalam ilmu dan informasi dakwah baca: majalah Asy-Syari’ah & An-Nasihah atau klik http://www.asysyariah.com dan http://www.salafy.or.id.
(Dikutip dari bulletin Manhaj Salaf, Edisi: 84/Th. II, tanggal 24 Ramadlan 1426 H/28 Oktober 2005 M, judul asli Berhari Raya Bersama Kaum Muslimin dan Penguasanya, penulis asli Al Ustadz Muhammad Umar As Sewed)
AsySyariah.com
http://www.asysyariah.com
Majalah Islam AsySyariah, Ilmiah & Mudah dipahami.
Padahal hilal sudah terlihat di Cakung dan Jepara (diakui pada sidang Isbat td malam) namun katanya masih dibawah 2 derajat. Pertanyaan saya, adakah hadist yang mengungkapkan bahwa posisi hilal harus diatas 2 derajat seperti yang diberlakukan oleh pemerintah sekarang. Dan kenapa 2 derajat? Mohon pencerahan. Terimakasih
saya gak bahas dasar hukum al qur’an dan al hadist tentang penentuan 1 syawal karena itu udah jelas….dan gamblang……tapi gini setiap kita mau melakukan kegiatan kita awali dengan membuat perencanaan ( salah satunya perhitungan ) sebagai bahan pertimbangan/ membantu dalam pelaksanaan dan dalam pelak sanaanya, kita terjun langsung melihat kondisi lapangan dimana untuk mewujudkan kegiatan tersebut sesuai dengan keinginan( ketentuen dasar hukum )…..jd menurut saya hisab itu gak perlu di agung agung kan. kan hanya sebagai sarana pendukung aja……..tapi hisab perlu di buat biar bisa MEMPIRKIRAKAN……,.
apalagi menurut sepengaetahuan saya di dlm dasar hukum ( al qur’an dan al hadist ) gak ada ketentuan dasar dasar atau rumus rumus yang mengatur penentuan pehitungan 1 syawal dengan cara perhitungan yang baku……………… dan kl hanya untuk melihat bulan untuk menentukan 1 syawal aja knp susah2 ngetung…kan da ada LAPAN… yang lebih profesional dan bisa di akses/ di lihat secara umum…..sukanya kok membelenggu dirinya sendiri….REPOT REPOT……….BELAJAR YG LEBIH LUAS MAS…….
..islam itu fleksibel kok..jadi tidak usah kolot..hukum tertinggi itu ada pada alquran..bukan hadist..karna hadist itu bersifat kondisional..yg memabantu menjelaskan alquran dalam berbagai kondisi..
Yg bikin gue vertigo kenape cuman tgl awal puasa & Idul Fit, Depag rame2 tukang keker ngotot pengen liat bulan nonggol, setau gue bulan hijriah kan bukan cuman ramadhan,kenape penentuan awal bln2 hijriah lainnya pade kaga repot2 ngotot ngeker liat bulan pake mata bugil malah pade tenang2 aje PERCAYA AME ALMENAK kaga ade yg ngotot2tanliat bulan, ‘nga pake anggaran ngeker lagi ‘kan milyaran tuh,jadi pade percaya ame “PERHITUNGAN” Almenak,demikian juga penentuan SHOLAT WAJIB kaga ade yg ngeliat matahari apalagi bulan SELURUH DUNIA percaya “PERHITUNGAN/Hisab” JAM..Azan deh ALLAHU AKBAR… jawab deh..biar gue ‘ngga Vertigo ????
Yg bikin gue vertigo kenape cuman tgl awal puasa & Idul Fit, Depag rame2 tukang keker ngotot pengen liat bulan nonggol, setau gue bulan hijriah kan bukan cuman Ramadhan,kenape penentuan awal bln2 hijriah lainnye pade kaga repot2 ngotot ngeker liat bulan/pake mata bugil, malah pade tenang2 aje PERCAYA AME ALMENAK kaga ade yg ngotot2tan liat bulan, ‘nga pake anggaran ngeker lagi ‘kan milyaran tuh,jadi pade percaya ame “PERHITUNGAN/Hisab” Almenak, demikian juga penentuan SHOLAT WAJIB kaga ade yg ngeliat Matahari apalagi bulan SELURUH DUNIA percaya ame “PERHITUNGAN/Hisab” JAM/ARLOJI..liat jadwal jam Sholat…Azan deh ALLAHU AKBAR…, lagian kalo cuman cara ngeker yg MUTLAK bener berarti penentuan awal Bln2 Hijriah laennye yg kaga pake “NGEKER” SALAH dong…atau ada ke khususan untuk TGL tsb diatas Harus NGEKER…lumayan anggarannya GEDE selain Proyek HAJI…nah Silahken jawab deh ..biar gue ‘ngga Vertigo… SELAMAT Idul Fitri..Maaf Lahir Batin….
Yah pantesan ndak ada ahli matematika dan astronomi yg canggih. Semuanya dikuasai para non muslim. Suruh berhitung saja males
kalau ndak hisab dan maunya rukyat, yah konsisten saja -tiap bulan ente cek hilal..dan kalender dirumah jangan pake yg tahunan. Tapi pake bulanan aja..oke coy
??
Shalat adalah ibadah tertinggi dalam Islam, ketika kita mau shalat, sudah tidak lagi melihat keadaan atau posisi matahari dengan bayang-bayangannya, begitu pula ketika mau berbuka, tidak lagi melihat matahari terbenam, cukup dengan melihat jam, dengan jadwal hasil hisab, padahal Rasulullah, saw menentukan waktu-waktu itu dengan melihat (rukyat) matahari, kenapa kalau awal bulan qamariah, termasuk 1 Ramadhan dan 1 Syawal tidak mempercayai hisab, harus dengan melihat hilal (bulan tanggal satu ? aku ora ngerti !
Saudia Arabia sebagai pusatnya dinul Islam, Al Qur’an dan Al Hadits berbahasa Arab, pasti mayoritas para ulamanya lebih mengerti dari pada ulama ghaer Arab, dalam menentukan awal qamariah, termasuk 1 Ramadahan dan 1 Syawal sudah menggunakan hisab, aku ora ngerti mengapa wujudul hilal melalui hisab ditolak, padahal ilmu hisab itu semacam ilmu pasti, yang sudah tentu kebenarannya, 2 x 2 itu pasti 4, sewlain 4 itu kan salah, kenapa repot-repot mencari hilal, dengan rukyat ? wallahu ‘alamu
Hisab atau rukyat? Saya bingung, perukyat A bersaksi melihat hilal, perukyat B bersaksi tidak melihat hilal. Hakim memutuskan dengan berpihak ke salah satu perukyat. Bagaimana saya akan ikuti keputusan hakim ini yang saya ragukan objektivitasnya?
Keputusan : saya pilih metode hisab. Bukankah 4 X 4 = 16 bisa dibuktkan kebenarannya dengan kalkulator, atau cukup dengan bebatuan? Wallahu’alam.
jika ada perbedaan pendapat diantara kamu semua kembalikan kepada allah dan rosulnya.
sungguh alasan yang tidak berdalil.
Isalm itu dibangun di atas 3 landasan:
1. Al Quran Kalamulloh
2. Sunnah Rosululloh
3. Pemahaman para Salaf terhadap poin 1 dan 2.
dan para Salaf itu ialah Sahabat, Tabi’in, dan Tabi’ Tabi’in.
Silakan Anda teliti semua dalil yang Anda temukan di ketiga poin di atas, niscaya akan tampaklah bathilnya penggunaan hisab sebagai penentu awal dan akhir Romadhon.