Oleh : Muhammad Farid Alwajdi*

Hidup yang Baik adalah Dasar Hukum yang Baik”

(Satjipto Rahardjo)

Suatu ketika saya melihat di salah satu media tentang dua profesor hukum sedang berdebat tentang peraturan-perundang undangan. Yang satu mempertahankan sifat positivistik dari hukum. Artinya apa yang tertulis di dalam teks hukum maka itulah hukum yang sedang berlaku. Sedangkan profesor yang satu lagi menggunakan pendekatan progresif. Yaitu memandang hukum bukan hanya se bagai teks namun juga perilaku masyarakat yang berjalan itulah yang disebut hukum

Boleh dikatakan aliran positivistik ini sangat kaku kepada yang namanya teks. Apa yang tertulis dalam teks tersebut maka itulah hukum tanpa memandang motivasi atau unsur perilaku manusia. Dengan kata lain manusia harus mematuhi segala teks yang tertulis. Sedangkan aliran progresif lebih mementingkan kepada moral. Hukum hanya dianggap sebagai sarana menuju kebahagian dan menganggap teks hukum ada logikanya. Aliran ini sepakat bahwa sebelum membaca yang namanya teks hukum, orang perlu tahu ilmu sejarah, semiotika, psikologi, kesehatan, politik dan lain-lain. Sehingga teks harus dibaca sesuai konteksnya.

Perdebatan itu muncul karena ada seorang miskin yang terpaksa mencuri sekaleng susu demi anaknya. Problemnya klasik, gk punya uang! Profesor yang beraliran positivistik menyatakan pencuri ini harus dihukum dan dijerat dengan pasal-pasal yang ada dalam KUHP. Dia tidak peduli latar belakang atau motivasi dari si miskin tadi kenapa dia harus mencuri. Dalilnya Pencuri tetaplah pencuri.

Profesor yang kedua, menganggap bahwa pencuri ini tidak layak dihukum karena kemiskinan yang begitu hebat menderanya. Profesor ini tahu bahwa kebutuhan gizi bagi sang bayi sangatlah penting bagi pertumbuhan dan perkembangan anak. Oleh karena itu atas dasar ilmu kedokteran dan faktor psikologilah profesor hukum ini malah mengabaikan undang-undang.

Pembaca yang dikasihi tuhan, apa yang ada dalam pikiran anda ketika membaca kasus tersebut? Kasus ini sangatlah sering kita jumpai di sekitar kehidupan kita. Mungkin karena faktor ini jugalah agama menjadi simbol yang sangat menjual terjadinya konflik ideologi. Perbedaan persepsi tentang keyakinan seharunya bisa diatasi dengan dialog secara berkesinambungan tanpa perlu melibatkan konflik secara fisik. Kebanyakan orang menganggap bahwa agama merupakan seperangkat peraturan yang harus ditaati oleh pemeluknya. Paradigma ini adalah paradigma yang sangat populer di kalangan yang menyebut dirinya beragama. Agama dipandang oleh mereka sebagai persoalan yang The Do’s and The Don’ts. Agama adalah urusan boleh atau tidak boleh, halal dan haram.

Paradigma seperti ini tentu saja tidak salah. Paradigma ini hanya kurang lengkap. Agama memang mengatur halal dan haram. Akan tetapi memahami agama seperti ini berarti mereduksi agama itu sendiri menjadi seperangkat minimal yang buat apa dikaji lagi karena memang semuanya sudah tertulis secara tekstual dalam kitab-kitab suci. Dengan cara pandang ini agama hanyalah sebagai pembatas kehidupan.

Padahal Spirit agama sangat jauh lebih besar dari pada itu. Spirit agama adalah untuk mencapai kebahagiaan baik di dunia maupun di akhirat. Jika kita hanya menggunakan pendekatan halal dan haram, pendekatan ini khas dari ciri hukum yang positivistik. Pendekatan yang membuat seseorang merasa terpaksa karena memang sifat hukum adalah memaksa. Hal ini tentu saja membuat orang tidak berperilaku secara “suka rela”. Orang tidak melakukan perbuatan tersebut bukan karena suatu kebutuhan namun karena sebuah ketakutan. Jika ditanya alasannya biasanya mereka hanya menjawab “ Ya itu yang tertulis dalam kitab masa’ kita mau membantah tuhan”

Pendekatan hukum positivistik ini cenderung mengikat orang, padahal sebagai manusia yang justru dicari adalah kebebasan. Oleh karena itu, orang cenderung mengakali hukum tersebut dan mencari peluang untuk lolos dari jerat-jerat teks hukum. Sama halnya seorang koruptor, sebelum dia melakukan tindakannya dia lihat dulu undang-undangnya. Jika memungkinkan adanya celah maka dia akan memanfaatkan kelemahan bahasa manusia tersebut untuk melakukan korupsi. Dan ketika akan dijerat oleh KUHP dia akan bilang khan gk ada peraturannya.

Menggunakan pendekatan hukum positivistik dalam agama memiliki kelemahan mendasar. Kelemahan yang paling utama adalah faktor konsekuensi. Konsekuensinya biasanya berupa jangka panjang yaitu menanyakan tentang akhirat. Kalau kita berlaku baik maka akan  diganjar surga dan  kalau berlaku buruk akan diberi neraka.

Lantas kapan neraka dan surga itu ada? Masih sangat lama bukan. Padahal salah satu sifat manusia adalah menginginkan suatu sifat yang instan.

Agama adalah Kebutuhan

Suatu pendekatan yang berbeda dalam memahami agama adalah melalui pendekatan kesadaran. Agama diposisikan sebagai alat bantu manusia untuk mencapai kebahagiaan bukan sebagai pembatas kebebasan. Dengan cara pandang seperti ini manusia dibimbing supaya menganggap agama adalah suatu kebutuhan.

Analoginya begini, adakah orang yang mengharuskan anda makan? Maukah anda dipaksa makan? Tentu tidak, bukan? Kita makan karena kita butuh, ada atau tidak adanya makanan kita tetap memerlukannya sebagai bagian dari kehidupan kita. Hal ini juga akan berkaitan dengan konsekuensi yang dibawa yaitu jika anda tidak makan maka anda akan lapar, jika anda lapar maka anda akan mati.

Agama seharusnya  diajarkan seperti ini sehingga dia merasa akan kebutuhan yang mendalam jika tidak melaksanakan kewajiban agamanya. Orang akan stress dan hatinya tidak tenang ketika dia melakukan perbuatan buruk bukan lantaran karena mendapat dosa namun lebih kepada pemahaman bahwa hidupnya akan susah karena dikejar bayang-bayang keburukannya sendiri.

Spiritualitas adalah jiwa dalam sebuah agama

Pendekatan kesadaran juga akan membawa kita ke dalam dasar agama itu sendiri, yaitu spiritualitas. Dasar dari adanya spiritualitas adalah faktor kebutuhan (needs). Kebutuhan ini datang dari dalam bukan dari luar. Spiritualitas merupakan bagian terpenting dalam beragama dia merupakan jiwanya agama. Namun sayang sekali dalam praktiknya untuk zaman sekarang ini. Spiritualitas seakan-akan terlepas dari agamanya. Agama tereduksi menjadi sekadar kegiatan-kegiatan yang sifatnya seremonial. Banyak orang ketika melihat club malam, tempat prostitusi,tempat judi, dan aliran-aliran yang dikatakan oleh sebgaian orang sesat dalam beragama tiba-tiba saja semangat keagamaan kita sangat tinggi sekali. Akan tetapi ketika melihat masalah kemiskinan dan penindasan kita semua terdiam. Akhirnya ketika tulisan ini dibuat saya teringat akan ucapan pak tjip “Hidup yang Baik adalah Dasar Hukum yang Baik”

*Sekbid Keilmuan IMM Ibnu Khaldun Komisariat UGM, Mahasiswa Fakultas Hukum

Category: Opini  2 Comments
You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.
2 Responses
  1. zamrony says:

    inspiratif & progresif. Keep writing dik :)

  2. Abdullah says:

    Buat penulis. Siapa anda berani bicara tentang Islam? Anda telah memiliki ilmu yang cukup? Padahal waktu anda telah dihabiskan untuk mengejar ilmu dunia. Apakah anda pernah membaca seluruh isi Al-Quran? Jika tidak, saya maklum, anda memang tidak punya waktu. Jika ya, anda akan temukan ayat-ayat tentang pujian Allah terhadap hamba yang TAKUT akan siksaNya dan berharap akan rahmatNya. Lihatlah, bukankah ini bertentangan dengan tulisan anda? Hati-hatilah. Keras sekali ancaman Allah atas orang-orang bodoh yang bicara tentang agama.

Leave a Reply

XHTML: You can use these tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>