Oleh : Muhammad Farid Alwajdi*
Hidup yang Baik adalah Dasar Hukum yang Baik”
(Satjipto Rahardjo)
Suatu ketika saya melihat di salah satu media tentang dua profesor hukum sedang berdebat tentang peraturan-perundang undangan. Yang satu mempertahankan sifat positivistik dari hukum. Artinya apa yang tertulis di dalam teks hukum maka itulah hukum yang sedang berlaku. Sedangkan profesor yang satu lagi menggunakan pendekatan progresif. Yaitu memandang hukum bukan hanya se bagai teks namun juga perilaku masyarakat yang berjalan itulah yang disebut hukum
Boleh dikatakan aliran positivistik ini sangat kaku kepada yang namanya teks. Apa yang tertulis dalam teks tersebut maka itulah hukum tanpa memandang motivasi atau unsur perilaku manusia. Dengan kata lain manusia harus mematuhi segala teks yang tertulis. Sedangkan aliran progresif lebih mementingkan kepada moral. Hukum hanya dianggap sebagai sarana menuju kebahagian dan menganggap teks hukum ada logikanya. Aliran ini sepakat bahwa sebelum membaca yang namanya teks hukum, orang perlu tahu ilmu sejarah, semiotika, psikologi, kesehatan, politik dan lain-lain. Sehingga teks harus dibaca sesuai konteksnya. more…





Recent Comments