Tag-Archive for » Tokoh «

Oleh :

Ahmad M. Arrozy[*]

A. Pendahuluan

Dalam komunitas diskusi gerakan sosial keagamaan saat ini memang perlu ditelaah kembali mengenai ilmu hukum-hukum ortodoks ( syari’ah ) seperti : Tauhid, Fiqh, Tasawuf, dan lain-lain. Hukum fundamental diatas merupakan hakikat dari spiritualitas masing-masing jiwa kita. Mereka ( ajaran diatas ) merupakan dasar substansial dalam memenuhi kriteria mukmin. Namun tidak terjerembab pada masalah ini saja sebagai refleksi momentum pergantian tahun.

Sudah sepatutnya seorang mukmin mengetahui fungsi akal untuk kita yang memenuhi kriteria baligh dalam perspektif fiqh misalnya. Segi keilmuan yang mencakup historisitas ( sosial, budaya, ekonomi, pendidikan, lingkungan, kemiskinan ) dianggap cuma masuk wilayah ghairu mahdah.[1]Sehingga umat muslim terkesan membela jiwa individu masing-masing tidak peka terhadap lingkungan kemasyarakatan yang tiap zaman dan tempat selalu berganti dan berpindah-pindah. Semua ini mengingatkan kita pada semangat Ahlu sunnah wal jama’ah yang disebut Al-Islam Shoolikhun likulli zamaan wal makaan. Hukum Islam sangat relevan sesuai jaman dan tempat. Artinya Islam kita ini sebenarnya sangat kontekstual dalam penerapan hukum-hukumnya. Sebagai intelektual muslim pun sejatinya mampu berintegrasi antara ilmu agama yang bersifat mahdah dan ilmu pengetahuan yang dihasilkan oleh pemikiran-pemikiran yang matang. Merujuk pada hasil ijma’ ulama Sunni adalah Al-Mukhafadatu ‘alal qodiimi shoolih wal akhdu bil jadiidi aslah. Yakni memelihara prinsip lama yang baik dan mengambil prinsip baru yang lebih baik.

Pada lingkup inilah, kita generasi muda mampu melakukan pembaruan ( tajdid ) yakni memulai mengkaji nasikh-mansukh. Pada tataran inilah pengkaji mengingatkan hendaknya kita berfikir secara menyeluruh ( holistical thought ) tidak mengkotak-kotak. Sebab dewasa ini integritas sangat perlu dibutuhkan antara moralitas dan amalannya. Oleh karena itu sangat perlu hasil ijtihad kontemporer dari segi keilmuan seperti : ilmu kealaman ( Al-Ulum At-Tabi’iyah ), ilmu-ilmu sosial ( Al-Ulum Al-Ijtimaa’yaat ), ilmu-ilmu budaya ( Al-Ulum At-Tsaqafiyah ), ilmu Ketuhanan ( Al-Ulum Ilahiyaat )sebagai pendekatan keilmuan ( Approaching by Science ).[2]Semoga.

B. Isi

Akar historis nasikh mansukh ini sebenarnya adalah masuk kaedah-kaedah ilmu Ushul Fiqh. Namun nasikh mansukh dalam praktisnya masuk pada wilayah fiqh ( tuntunan atau yurisprudensi Islam ). Secara definisi nasikh adalah pembatalan atau lebih tepatnya penghapusan pelaksanaan hukum syara’ dengan dalil yang datang kemudian. Penghapusannya secara jelas atau tersurat ( dhimni ). Baik itu penghapusan secara keseluruhan ( kulliy ) atau sebagian ( juz’iy ), menurut kepentingan amalannya.[3]Semua ini diamalkan demi sebuah kemaslahatan. Perlu diingat yang dihapus itu pada tataran tuntunan bukan pada tataran akidah dan tauhid seperti keimanan. Juga diperuntukkan kepada orang yang mempunyai akal, dalam fiqh disebut taklif atau orang terbebani dalam melakukan syari’at. Nasikh ( penghapus ) itu terpisah dari mansukh ( yang dihapus ) maka datangnya lebih awal mansukh daripada nasikh. Jika nasikh bersambung dengan mansukh maka bisa disebut syarat, sifat, istitsna’ ( pengecualian ) dan bukan disebut nasikh mansukh. Mansukh dibatasi oleh waktu tertentu. Misalnya : “Dan makan-minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar…”( QS:2 : 187 ). Nasikh harus lebih kuat atau sama kuatnya dengan mansukh, tidak boleh lebih lemah daripadanya. Karena yang lebih lemah tidak sanggup menghapus yang kuat. Oleh karena itu hadist Ahad bisa mansukh dengan hadits Mutawatir dan tidak boleh sebaliknya. Kemudian penghapusan ada yang terhadap hukum dan tulisannya sekaligus. Ada yang hukumnya saja dan tulisannya masih tetap dan ada yang tulisannya saja sedang hukumnya masih tetap.[4]

Berdasarkan amalannya nasikh mansukh diklasifikasikan menjadi berbagai macam.[5]

  1. Nasakh Al-kitab Bi Al-kitab : Penghapusan ayat Al-Quran yang turun lebih dahulu dengan ayat turun kemudian. Dalam pendekatan pola filsafat ini disebut pengkokohan. Karena lebih kokoh jika dua ayat yang substansinya sama. Kemunculan dua ayat ini dirasakan untuk kemaslahatan dan sesuai kondisi ummat Islam pada waktu itu. Misalnya : jika ada dua puluh orang yang sabar di antara kamu, niscaya mereka dapat mengalahkan dua ratus orang musuh. Dan jika ada seratus orang yang sabar diantara kamu, niscaya mereka dapat mengalahkan seribu orang-orang kafir ( QS: 8: 65 ). Ayat ini dinasakh dengan ayat “ Sekarang Allah telah meringankan kamu dan Dia telah mengetahui kelemahan ada pada kamu. Maka, jika ada diantara kamu seratus orang sabar, niscaya mereka dapat mengalahkan dua ratus orang, dan jika diantara kamu ada seribu orang ( yang sabar ), niscaya mereka dapat mengalahkan dua ratus orang, dan jika kamu seribu orang ( yang sabar ) niscaya mereka dapat mengalahkan dua ribu orang ( musuh ) ( QS : 8: 66 ).
  2. Nasakh Al-kitab Bi As-sunnah : Penghapusan ayat yang datang lebih dahulu dengan hadits yang datang kemudian. Namun syaratnya hadist Mutawatir. Misalnya : Diwajibkan atas kamu, apabila seseorang diantara kamu kedatangan maut jika dia meninggalkan harta banyak, berwasiat untuk ibu bapak dan karib kerabatnya secara ma’ruf ( QS : 180 ). Dinasakhkan oleh hadist: “ketahuilah tiada wasiat untuk ahli waris” ( H.R. Ad-Darutquthni dari Jabir R.A ).
  3. Nasakh As-sunnah Bi Al-kitab : Sebaliknya dari nomer 2. Misalnya : Perbuatan Nabi SAW dan para shahabat menghadap ke Baitil-Maqdis dalam Shalat dinasakhkan ayat : “Palingkanlah mukamu ke arah Masjidi Haram….” ( QS: 2 :144 ).
  4. Nasakh  As-sunnah bi As-sunnah : Penghapusan hadist dengan hadist. Misalnya: “Dulu aku telah melarangmu menziarahi kubur maka sekarang ziarahilah karena mengingatkan pada kematian” ( HR. Hakim dari Anas ).
  5. Nasakh Dimniy : Penghapusan secara tersirat ( implisit ). Jika nash ( teks ) tidak memberi perintah secara tegas. Maka yang ada dua syari’ dengan hukum yang terdahulu ( qadiim ) dan tidak boleh menggabungkannya. Maka dianggaplah hukum yang datang kemudian sebagai penghapus.
  6. Nasakh  Juz’iy : Penghapusan yang bersifat sebagian. Hukum yang mutlak ini dihapus dengan melibatkan sebagian keadaan. Misalnya : “Dan orang-orang yang menuduh wanita yang baik-baik ( berbuat zina ) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali” ( QS: 64: 4). Ayat ini menunjukkan bahwa penuduh wanita bersuami yang tidak mempunyai bukti ( bayyinah ) atas tuduhannya dapat didera.
  7. Nasakh Kulliy : Penghapusan secara menyeluruh. Misalnya: Menghapus kewajiban memberi warisan kepada orang tua dan sanak kerabat. Seperti juga menghapus masa tenggang ( ‘iddah ) Seorang istri yang ditinggal suaminya selama setahun dengan ‘iddah lebih ringan yakni empat bulan sepuluh hari. Tercantum di QS : 2 : 240 dan QS : 2 : 234.
  8. Nasakh Sharih : Penghapusan nash secara tegas dalam pembentukan syari’at. Karena otoritasnya lebih kuat dan lebih jelas yang datang kemudian seperti penghapusan hadist ziarah kubur tadi.

Mengenai Ushul Fiqh ada kaedah yang menyatakan Idza Nusikha Alwujub yabqol jawaz .[6] Kaedah diatas juga mempengaruhi pada umumnya. Yakni jika telah dihapuskan kewajiban-kewajiban maka yang tersisa adalah keringanan. Seperti Puasa ‘Asyura yang hukumnya mubah dalam amalannya. Karena kita tahu akar historisnya untuk menghormati orang-orang muslim yang menunaikan ibadah haji. Perlu diingat nasikh-mansukh hanya pernah dilakukan oleh Nabi Muhammad dan tidak boleh diterapkan oleh para ulama namun ini menjadi salah satu komposisi untuk mempertimbangkan dalam qiyas, ijma’, dan ijtihad.

Untuk era kekinian, ada pola nasikh mansukh yang dapat direkomendasikan sebagai sebuah penghormatan damai. Berkaitan konteksnya untuk menjaga  keharmonisan antar agama maka untuk mendamaikan hal tersebut pola diatas dirasa sangat memungkinkan. Misalnya ada hadits yang mengatakan bahwa “janganlah kamu mendahului mengucapkan salam kepada orang Yahudi dan Nasrani, dan apabila kamu berpapasan dengan salah seorang mereka di tengah jalan maka pepetkanlah ia di tengah jalan” ( H.R.Muslim). Hadits menurut konteksnya keluar karena kondisi peperangan antara umat muslim di zaman nabi dengan kabilah Yahudi. Namun itu terhapus jika kondisi dalam keadaan damai saja dengan ayat Al-Quran seperti : ( Ibrahim berkata kepada ayahnya yang non-Tauhid): Semoga kedamaian dilimpahkan kepadamu, aku akan memintakan ampunan kepada Tuhanku untukmu ; Sesungguhnya dia amat baik bagiku ( Maryam: 47 ).[7] Pendapat ini diperkuat oleh Al-Qurthubi, Ibnu Mas’ud ( w 32/ 652), Al-Auzai ( w. 157/774), Al-Bahili ( w. 86 H).[8] Mereka mengucapkan salam kepada orang Non-muslim, dan yang terakhir mereka berhujjah “kita diperintahkan untuk menyebarkan salam perdamaian oleh Nabi Muhammad SAW “dalam penjelasannya Al-Qurthubi. Tetapi perlu diketahui juga tidak semua non-muslim senang diucapkan salam. Maka ini menunjukkan inferioritas mana umat yang wasathan dan mana yang tidak. Uushikum wa iyya ya bi taqwa Allah. Wa maa arsalnaaka illa rahmatan lil’alamiin.


[1] Amin Abdullah, Falsafah Kalam di Era Postmodernisme, ( Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1995), hlm 21.

[2] Majelis Tarjih Dan Pengembangan Pemikiran Islam PP Muhammadiyah,  Tafsir Tematik Al-Qur’an Tentang Hubungan Sosial Antarumat Beragama ,( Yogyakarta: Suara Muhammadiyah, 2000), hlm xi.

[3] Abdul Mujieb, Mabruri Tholhah, Syafi’ah AM, Kamus Istilah Fiqh , ( Jakarta: Pustaka Firdaus, 1995 ), hlm 243.

[4] Ibid.hlm 244.

[5] Ibid. hlm 244-246.

[6] Abdul Hamid Hakim, Al-Bayan Fi ‘Ilmi Ushul Fiqh, ( Ponorogo: Darussalam Press, tanpa tahun), hlm 41.

[7] Lihat dalam Majelis Tarjih Dan Pengembangan Pemikiran Islam PP Muhammadiyah,Op.cit. hlm 74-75.

[8] Bandingkan dengan Al-As’ariyah, Ibnu Taimiyah, Sayid Quthb, Ibnu Baz.  Mereka hidup dalam kondisi politik yang sangat keras.


[*] Disampaikan di GJDJ IMM UGM bertempat Masjid Al-Iman tgl 1 Januari 2009. Pengkaji adalah Sekretaris Bidang Keilmuan IMM UGM, mahasiswa Ilmu Sejarah Fakultas Ilmu Budaya. Saran dan Kritik dapat di akses amarrozy_mediu@yahoo.com Terimakasih.

[singlepic id=27 w=250 h= float=left]“Saya tidak dilahirkan dari keluarga Muhammadiyah, saya mengenal Muhammadiyah baru saat mahasiswa, setelah bergabung dengan IMM. Bagi saya IMM adalah sebuah pilihan rasional.”, ungkap Prof. Dr. Din Syamsuddin, M.A. dalam Buka Bersama Keluarga Besar Muhammadiyah UGM pada hari Senin 7 September 2009 lalu. Acara yang diselenggarakan oleh PK IMM UGM tersebut mengundang mahasiswa, karyawan, hingga dosen aktivis dan simpatisan Muhammadiyah sekaligus ortom-ortomya di lingkungan UGM.

more…